Wan Darussalam Gantikan Syahril Japarin Jadi Deputi IV BP Batam?

oleh -

Batam – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Batam, Wan Darussalam, akan memasuki masa pensiun. Namun informasi yang diterima, Wan akan dilantik menjadi Deputi IV Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan BP Batam, setelah pejabat lama, Syahril Japarin ditangkap Kejagung di Jakarta.

Informasi yang diterima dari sumber, di Jakarta, Wan Darussalam akan dilantik menjadi Deputi IV BP Batam, Rabu (13/4/2022) atau besok. “Pak Wan akan dilantik jadi Deputi 4, menggantikan pak Japarin. Infonya pelantikan hari ini atau besok. Pejabat BP Batam akan berangkat untuk mendampingi pak Wan diacara pelantikan,” ungkap sumber itu.

Deputi IV BP Batam ini, membawahi beberapa Badan Usaha di antaranya, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Bandar Udara, dan Rumah Sakit BP Batam, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Sementara Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang dikonfirmasi, enggan menanggapi lebih jauh. Dia hanya berujar singkat, belum mengetahuinya. “Belum tahu,” ujar Rudi singkat.

Sebelumnya, Rudi membenarkan jika Wan Darussalam akan memasuki masa pensiun. “Kepala Bapelitbangda Batam akan pensiun sebentar lagi. Nanti akan dicari penggantinya,” ungkap Rudi usai paripurna DPRD Batam beberapa waktu lalu.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hasnah belum lama ini. “Jabatan yang akan kosong karena ditinggal pejabat yang memasuki di antaranya Bapelitbang Kota Batam yang sekarang dijabat Wan Darussalam,” ujar Hasnah.


Sementara Japarin sendiri, sebelumnya ditangkap Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, atas kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019.

Selain Syahril, kata Leonard, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Riyanto Utomo, aebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa. Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Leonard.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.