DPRD Batam Nilai Kinerja Pemko Sudah On The track

oleh -
oleh

Batam – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam, dinilai sudah berjalan sesuai jalur atau on the track. Kinerja OPD diberikan penilaian cukup baik, setelah disampaikan dalam laporan panitia khusus (Pansus), atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam 2023. Demikian, DPRD Kota Batam melalui Pansus, memberikan sejumlah catatan sebagai rekomendasi.

Hasil Pansus itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan, Rabu (8/5/2024). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. Sementara itu dari Pemko Batam dihadiri Sekdako Jefridin Hamid mewakili Walikota Muhammad Rudi. Forkompimda dan kepala OPD juga ikut hadir.

Ketua Pansus Aman SPd, menyampaikan laporan akhir pansus juga dipaparkan pada layar lebar di depan  dan layar-layar di penjuru ruangan Dewan. Ia memaparkan LKPJ Wali Kota merupakan hasil kinerja atau implementasi program pembangunan yang dilaksanakan OPD yang dikoordinir oleh Wali Kota selaku kepala daerah sebagai penanggungjawab secara politik.

“Dari hasil pembahasan Pansus bersama OPD terhadap dokumen LKPJ, secara umum kinerja OPD-OPD cukup baik,” jelasnya.

Disampaikan, dari penguasaan terhadap dokumen visi dan misi kepala daerah dan dokumen perencanaan pembangunan, yang jadi acuan dalam menyusun program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya. Menurutnya, pemahaman OPD lebih baik dan meningkat dari LKPJ tahun 2022.

“Ini mengindikansikan kinerja OPD tahun 2023 sudah berjalan on the track dan memenuhi aspek serta prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik,” katanya.

Menurut Aman, Pansus yang menjalankan fungsi pengawasan, memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, kepada sejumlah OPD dengan tujuan agar kinerjanya berjalan lebih baik lagi. “Pansus juga meminta OPD-OPD berkenaan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam 60 hari ke depan,” imbuhnya.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal  69 Ayat (1) dan guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ setiap tahunnya,” ungkap Aman.

Pansus sendiri meminta perpanjangan masa kerja sampai 90 hari ke depan untuk melakukan pengawasan dan kembali melaporkan dalam rapat paripurna Dewan.

Sesuai keputusan paripurna, maka DPRD Batam, menyetujui laporan akhir tersebut. Seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju, dan menyetujui permintaan masa kerja pansus untuk memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan rekomendasi berkenaan hingga 90 hari ke depan.***

No More Posts Available.

No more pages to load.