Jelang Akhir Masa Bakti, Udin Dipercaya Pimpin Pansus Pemakaman

oleh -
oleh

Batam – DPRD Kota Batam, merespon jawaban Wali Kota Batam, atas pandangan umum fraksi-fraksi, mengenai Ranperda Pemakaman. Pada kesempatan itu, dibentuk juga Pansus. Setelah melalui rapat paripurna itu, ditetapkan Ketua Pansus, Udin P Sihaloho, yang akan mengakhiri masa pengabdian di DPRD Batam, saat anggota dewan yang baru dilantik.

Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna yang digelar, Rabu (8/5/2024) di gedung DPRD Batam. Pada kesempatan itu, Wali Kota Batam, melalui Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda Pemakaman, yang disampaikan sebelumnya.

Jefridin menyatakan telah menindaklanjuti catatan-catatan fraksi terkait Ranperda tersebut dan bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dewan dan pihak terkait. Setelah jawaban Wali Kota, pimpinan sidang memberi kesempatan setiap fraksi mengusulkan nama untuk pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman guna menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut.

Setelah mendapatkan nama-nama anggota Dewan yang masuk dalam pansus, Kamaludin pun menskor sidang selama beberapa menit untuk memberikan Pansus memilih ketua. Setelah skor dicabut dan sidang dibuka lagi, Kamaludin pun membacakan keputusan sesuai hasil rapat pansus.

“Dengan ini menetapkan Pansus Ranperda Pemakaman dengan Ketua Bapak Udin P Sihaloho,” ucap Kamaludin mengetok palu sidang.

Setelah penetapan itu, Kamaludin menyampaikan harapan, agar dapat segera bekerja untuk menuntaskan pembahasan Ranperda Pemakaman. Sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut akan mengatur pengelolaan pemakaman di Kota Batam agar lebih baik, tertata, dan menambah nilai estetika kota.***

No More Posts Available.

No more pages to load.