Pinjaman di Kepri 2,8 T dan OJK Dukung Transformasi Fintech

oleh -

Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Provinsi Kepri, mendorong kinerja BPR dan BPRS di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan Fintech (Peer to Peer Lending). Dimana, saat ini akumulasi penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman mencapai Rp2,8 Triliun.

Kepala Kantor OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus mengungkapkan, hingga Juni 2022, total borrower pada Fintech Peer to Peer Lending Legal atau jumlah penerima pinjaman di Provinsi Kepri, mencapai 250.000 peminjam.

“Dengan akumulasi penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman mencapai Rp2,8 Triliun,” katanya.

Disampaikan, adapun beberapa manfaat Fintech Pendanaan Bersama antara lain adalah mempermudah masyarakat yang unbanked dan undeserved untuk mengakses kredit. Kemudian, mempermudah layanan finansial, dapat meningkatkan taraf hidup melalui pengembangan dana yang Lender lakukan.

“Maupun dengan beberapa cara lainnya, membantu UKM mendapatkan modal usaha berbunga rendah, mendukung inklusi keuangan nasional, dan membantu mengisi credit gap di Indonesia,” ujarnya.

Namun demikian OJK senantiasa mengingatkan masyarakat agar hanya berhubungan dengan perusahaan Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar di OJK dengan memastikan legalitas perusahaan Fintech tersebut selaku pemberi pinjaman terlebih dahulu melalui saluran yang tersedia seperti telepon Kontak OJK 157 atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).

Sebagaimana rilis yang diterima innews.id dari OJK Kepri, kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS dan sosialisasi Transformasi Digital BPR dan BPRS secara Hybrid, sudah dilakukan di Hotel SwisBell Batam, 8 September 2022 lalu. Acara tersebut dihadiri oleh 46 BPR dan BPRS yang berkantor pusat di Provinsi Kepri.

Disebut, hingga Semester I Tahun 2022 kondisi sektor Perbankan berada dalam kondisi yang stabil, pada aspek permodalan rasio permodalan Capital Adequacy Ratio (CAR). Terjaga dengan 45 BPR/BPRS memiliki rasio CAR di atas 15% dari yang diatur ketentuan sebesar 12%.

Jumlah BPR yang sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 Miliar pada tahun 2024 sebanyak 41 BPR/BPRS. Pada aspek likuiditas, Loan to Deposit Ratio terjaga di angka sebesar 73,26%.

Pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (LDR) BPR di Kepri, tersebut, hadir juga Dian Panca Putra Nandika selaku Deputi Direktur Pengaturan BPR 1 Otoritas Jasa Keuangan.

Menyampaikan materi terkait POJK Nomor 25/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS dan SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/20 22 tentang Penyelenggaraan Produk BPR yang merupakan salah satu bentuk upaya OJK dalam mendorong transformasi Digital BPR dan BPRS dari sisi pengaturan yang bersifat principle based.

Ade Sumaryadi perwakilan dari AFPI sekaligus CEO Lahan Sikam salah satu Lending Fintech Peer to Peer yang telah melakukan kerjasama dengan BPR. Adapun dengan penyampaian. “Fintech Peer to Peer Lending Legal kepada seluruh BPR dan BPRS di Kepri, diharapkan dapat meningkatkan peluang terwujudnya kerjasama antara BPR/BPRS. Sehingga daya saing BPR/BPRS, semakin meningkat,” harap Ade.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BRP Indra Candra Ibu Fransisca Amelia Mulyadi yang menyampaikan materi mengenai Moving Towards a Cashless Society yang didalamnya menjelaskan juga terkait pengalaman melakukan kerjasama antara BPR Indra Candra dengan Fintech Peer to Peer Lending.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.