Bawaslu Kepri Ingatkan Pemahaman Aturan Saat Launching Pojok JDIH

oleh -

Tanjungpinang – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi, ST mengatakan, ada banyak hal yang perlu ditekankan bersama-sama, untuk pelaksanaan Pemilu secara serentak, di 2024. Walau pemilu dilaksanakan masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang membedakan dengan pelaksanaan Pemilu ke depan dengan pemilu-pemilu sebelumnya adalah Pemilu Tahun 2024 akan beririsan dengan Pilkada.

Hal itu disampaikan Said Abdullah Dahlawi, saat sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan  Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu sekaligus launching pojok JDIH Bawaslu Provinsi di Nagoya Hill Hotel Kota Batam pada hari Rabu (13/07/2022). Pada kesempatan itu, Said mengingatkan pentingnya pemahaman atas aturan di Pemilu, mulai UU dan aturan teknisnya.

“JDIH ini memuat keseluruhan aturan-aturan yang menjadi pedoman, bukan hanya perbawaslu, tapi juga ada keputusan-keputusan, surat edaran, dan juga kumpulan-kumpulan informasi penting lainnya sehingga masyarakat akan mengetahui putusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu”, lanjutnya.

Selain Said, hadir narasumber, Dr. Abdullah Iskandar, SH., MH selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI, Agung B.G.B Indraatmaja, SH., MH selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Witra Evelin Maduma Sinaga, SH., MH selaku Koordinator Sub Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI, dan Eko Nurisman, SH., MH selaku Akademisi Universitas Internasional Batam.

Sementara kegiatan ini Agung menyampaikan bahwa, dengan adanya JDIH ini menjadikan JDIH Bawaslu sebagai sumber informasi produk hukum. “Khususnya produk hukum kepemiluan yang akurat dan transparan”, ucap Agung.

Dipihak lain, Abdullah mengatakan bahwa, pusat JDIHN dan Anggota JDIHN wajib melakukan Pengelolaan Dokumentasi “Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran,” terangnya.

Sementara itu, Eko Nurisman menyampaikan bahwa dengan adanya JDIH Bawaslu ini dapat memberikan kemudahan bagi kampus untuk mendapatkan dokumentasi dan informasi hukum melalui laman JDIH Bawaslu dan Aplikasi JDIH Bawaslu yang telah tersedia QR Code-nya.

Witra dalam dalam kegiatan ini juga menyampaikan terkait catatan dalam penyusunan abstrak putusan, bahwa dalam penyusunan abstrak memiliki beberapa catatan diantaranya pertama, waktu yaitu tanggal dikeluarkan/dibacakannya putusan, tanggal berlaku, dan lainnya.

“Kedua, tindak lanjut yaitu apakah mencabut SK tertentu, atau berisi informasi lainnya yang penting untuk diketahui/dilaksanakan dan lampiran. Dan ketiga, para pihak yaitu mencantumkan para pihak dalam putusan, siapa yang hadir/ tidak hadir, dan seterusnya,” ujarnya.

Dalam launching pojok JDIH Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Said didampingi oleh Abdullah Iskandar, Agung B.G.B Indraatmaja, Witra Evelin Maduma Sinaga, Eko Nurisman , serta Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris, S.Th.I dan Rosnawati, MA.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi Bagian Hukum dan staf hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, organisasi mahasiswa se-Provinsi Kepulauan Riau, Akademisi & mahasiswa di perguruan tinggi Kota Batam, serta organisasi wartawan, jurnalis, media online, cetak dan elektronik.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.