Hanura Kepri Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub

oleh -
oleh

Batam – Partai Hanura melalui DPD Kepri, membuka pendaftaran untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur. Penjaringan resmi dibuka hingga 24 Mei 2024, dengan sejumlah ketentuan. Namun, sesuai ketentuan yang dikeluarkan DPP Hanura, diprioritaskan figur yang mengantongi syarat dukungan minimum, untuk diusung.

Pembukaan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, diungkapkan Ketua Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan (TPPP) DPD Hanura Kepri, Uba Ingan Sigalingging, Senin (29/4/2204). Uba mengungkapkan ketentuan itu sesuai Peraturan Organisasi Hanura, tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Bupati, Wakil Bupati.

“Kami sudah membuka pendaftaran calon untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Kami jalankan aturan, sesuai Juknis TPPP Pilkada 2024 Partai Hanura dan Peraturan Organisasi. Dibuka 24 Mei 2024,” ungkap Uba Ingan.

Uba membuka peluang semua figur yang berkeinginan untuk maju di Pilkada Kepri, untuk mendaftar di Hanura. Untuk lebih jelas terkait dengan persyaratan pendaftaran, pihaknya membuka pintu bagi figur untuk koordinasi dengan pihaknya.

“Kita terbuka untuk menerima peminat yang ingin maju di Pilkada Kepri,” kata Uba Ingan.

Menurut Sekretaris DPD Hanura Kepri ini, diantara ketentuan yang diatur partainya, terkait figur yang berpeluang diusung. Diantaranya, terkait prioritas Cakada yang akan mereka diusung di Pilkada Kepri kedepan.

“Cakada yang telah berhasil, mendapatkan syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi Pilkada di daerah setempat, mendapatkan prioritas untuk diberikan Surat Keputusan Penetapan Cakada,” kata Uba.

Sesuai ketentuan Hanura, diatur juga terkait figur yang mendaftar di Hanura, namun tidak memenuhi syarat dukungan minumum, secara sendirinya rekomendasi tidak berlaku. Sehingga, rekomendasi Partai Hanura untuk figur yang maju lewat partainya, hanya berlaku jika syarat dukungan minimum koalisi dipenuhi.

“Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka Surat Rekomendasi dinyatakan tidak berlaku,” demikian peraturan Hanura yang dibagikan Uba.

Selain itu, Hanura juga mengharuskan, figur yang mendapat rekomendasi, harus menandatangani Pakta Integritas. Sanggup tidak melakukan korupsi, serta penyimpangan kekuasaan, melayani rakyat sepenuh hat dan ketentuan lainnya.

“Nanti akan ada fit and propert test. Ada terkait modal sosial calon, strategi pemenangan dan lainnya,” imbuhnya mengakhiri.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.