Polda Kepri Ungkap 50 Kg Kasus Sabu Kristal dan 13 Liter Sabu Cair

oleh -
oleh

Batam – Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau. Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari sampai April 2024.

Hal itu diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, saat pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan jenis Ekstasi yang digelar di Polda Kepri, Senin (29/4/2024). Dikatakan, total 15 tersangka yang berhasil ditangkap. Semua merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Ungkap kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stake holder terkait. Seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam

“Visi-nya, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” ucap Yan Fitri Halimansyah.

Pada kesempatan itu, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering periode bulan Januari – April 2024. Dimana, total jumlah perkara sebanyak 10 laporan dengan tersangka sebanyak 15 orang.

Adapun total jumlah barang bukti Sabu Kristal total, 50.551,36 gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 234,75 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor, sebanyak 28,48 gram. Sehingga, total dimusnahkan 50,551 gram.

Kemudian, Sabu Cair jumlah total:13.207 milliliter. Dimana, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 4 mililiter, untuk pemeriksaan labfor 160,01 mililiter, untuk dimusnahkan: 13.042,99 milliliter.

Sementara jumlah total ekstasi 1.119 butir. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 6 butir, untuk pemeriksaan labfor 7 butir. Sehingga untuk dimusnahkan 1.106 butir.

Kemudian, ganja kering, total 1.808,38 gram atau sekitar 1,8 Kg. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 6 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 1,19 gram. Sehingga, untuk dimusnahkan 1.801,19 gram atau 1,8 Kg.

Dari barang bukti yang dimusnahkan, terdapat barang bukti ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri periode April 2024. Diantaranya, Sabu Kristal Padat seberat 29,75 Kilogram. Kemudian, Sabu Cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir Ektstasi.

“Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelamatkan 311.350 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya Yan Fitri.

Atas kasus-kasus ini, tersangka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun dan Paling Singkat 6 Tahun.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” imbuh Yan Fitri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Mewakili Kajari Batam, Pranata Barang Bukti Ibu Shofiana Tiara Devie. Mewakili Ka KPU BC Tipe B Batam Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Sapri Tarigan, Perwakilan BPOM, Maya, Senior manager Avsec Bandara Hangnadim Batam, Sudirman dan lainnya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.