Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Ungkap Pemalsuan Surat KSB di Batam

oleh -
oleh

Batam – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri beregerak. Mereka berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu, Seibeduk Kota Batam.

Diungkapkan Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan, di Mapolda Kepri. Selasa (11/4/2023), lima orang ditetapkan menjadi tersangka. Yudi didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni, dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik.

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB),” ungkap Yudi.

Disebut, dugaan tindakpidana pemalsuan surat KSB itu mencakup lahan seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp2 miliar. Pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu, Seibeduk Kota Batam.

Yudi menjelaskan modus operandi para pelaku. Pelaku menerbitkan Surat KSB dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015. Kemudian, tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 s.d 20 April 2015 dipalsukan.

Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.