Rudi Jabat Wako-Kepala BP Sampai Wako Hasil Pilkada Dilantik di 2025

oleh -
oleh

Jakarta – Masa jabatan Wali Kota Batam, bersama Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2020, yang tadinya berakhir 2024 sesuai isi pasal 201 ayat 7 UU 10/2016, dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, UU Pilkada pasal 201 ayat 7, yang membatasi Kepala Daerah mulai Gubernur, Wagub, Bupati dan Wabup serta Wako dan Wawako hasil Pilkada 2020, hanya 4 tahun, dibatalkan.

Sesuai Keputusan MK di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024), maka jabatan Gubernur dan Wagub, Wako, Wawako, Bupati dan Wabup, hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah baru, hasil Pilkada 2024. Namun ditegaskan jika masa jabatan, tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.

Dengan demikian, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Amsakar Ahmad, akan menjabat sebagai hasil Pilkada serentak dilantik. Rudi sendiri merupakan Wali Kota Batam, hasil Pilkada 9 Desember 2020 dan dilantik 15 Maret 2021.

“Iya (sesuai putusan MK). Aku masih menjabat sampai Maret 2025,” kata Rudi singkat, Minggu (24/3/2024)

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dengan demikian, MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”, kata Suhartoyo.

Permohonan pengujian materiil UU Pilkada tersebut diajukan oleh 13 orang kepala daerah, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada. Memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun.

“Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” katanya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.