Polresta Barelang Ungkap Sabu 19,896 Kg Asal Malaysia Hendak Dibawa ke Malaysia

oleh -
oleh

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 19,896 Kg. Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang, 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam

Saat menyampaikan keterangan, Nugroho di dampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua NU Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/07/2023).

“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 19, 896 KG selama hampir 1 bulan. Dengan tersangka sebanyak 3 orang,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri.

Diamankan dari pelaku inisial DD (19 Tahun) sebanyak 10 bungkus sabu sebesat 19,896 Kg. kemudian setelah di lakukan pengembangan TKP yang kedua di parkiran alfamidi jln. Darussalam Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara dan di tangkap 2 pelaku inisial W (35) dan K (33).

Dibeberkan kronologis kejadian. Pada 18 juli 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat. Akan pengiriman narkotika sabu seberat kurang lebih ada 20 bungkus berasal dari Malaysia.

“Jadi kejahatan ini antar lintas negara (internasional), setelah dari malaysia tim melakukan penyergapan di pantai kampung sagunung Kelurahan Sambau Nongsa, Kota Batam. Diamankan satu orang laki-laki inisial DD membawa 2 buah tas ransel warna hitam,” jelas Nugroho.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap 2 tas ransel warna hitam merek fashion sport yut. Didapati didalam ransel tersebut terdapat 20 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang. Kemudian bungkusan itu dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning.

Di akui oleh pelaku bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu akan di bawa ke kota Medan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, guna proses lebih lanjut.

Setelah itu tim mengembangkan ke kota Medan Sumatra Utara. Dimana, kedatangan tersangka DD sudah di tunggu oleh pelaku D dan K di Kota Medan. Dengan melakukan penyamaran pada hari kamis tanggal 20 juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB dan berhasil menyergap kedua pelaku di parkiran alfamidi kota medan.

Tersangka DD yang diawasi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang meletakkan barang bukti 2 tas warna hitam yang sabu kedalam mobil merek Timor warna coklat. Dengan nomor polisi BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran alfamidi darussalam di Jalan Darussalam Kelurahan Babura Kecamatan, Medan Baru – Kota Medan.

Kemudian sekira pukul 16.40 tersangka W bersama dengan tersangka K datang dengan menggunakan mobil merek Pajero Sport warna hitam dengan B 1521 BJP. Lalu tersangka W membuka pintu mobil dan langsung masuk kedalam mobil merek Timor.

Mencoba untuk membawa mobil tersebut dan melihat hal tersebut anggota satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi terhadap 2 pelaku atas W dan K bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe Provinsi Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya.

Peranan tersangka DD sebagai orang yang mengambil berisikan narkotika jenis sabu itu di Pantai Kampung Sagunung, Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dan mendapat upah sebesar 75 juta rupiah. Kemudian tersangka W perperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya akan dibawa ke Lhoksumawe Aceh melalui jalur darat Dan akan mendapat upah sebesar Rp100 juta rupiah. Dan tersangka K juga sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar 25 juta rupiah.

Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 19,896 Kg dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 29 Miliar rupiah.

Sehingga dari bulan januari hingga juli Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 53,474 KG, Ganja seberat 4.364,81 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.852 Butir. Dengan jumlah tersangka sebanyak 68 Orang dengan 41 Kasus.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.