Kepri Bebaskan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan

oleh -0 Dilihat

Batam – Direktorat Lalulintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cab. Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor tahap 2. Pemutihan atau penghapusan dilakukan untuk sanksi administrasi, bea balik nama, hingga keringanan pokok tunggakan pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, Selasa (13/9/22) di Batam. Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20 serta sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi covid-19.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Keynote Speaker di FGD TPP Pemko Tanjungpinang

“Ini tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Tri Yulianto.

Adapun kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%,” jelas Tri.

“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” tutup Tri.(am)

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman di Kepri Selama Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.