DPRD Batam Sahkan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

oleh -
oleh

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan Ranperda ini dilakukan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Batam, pada Rabu (29/9/2021). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Kamaluddin ini, turut dihadiri secara fisik oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad beserta para perwakilan fraksi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam, Werton Panggabean, mengatakan, bahwa Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan merupakan inisiatif dari DPRD Batam.

“Penyusunan Perda ini sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan masyarakat, dengan segala potensinya, dalam pembangunan Kota Batam. Sehingga masyarakat tidak hanya sebagai objek sekaligus juga sebagai subjek pembangunan,” jelas Werton.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur fisik di Batam telah berkembang sangat pesat dan banyak kemajuan. Di antaranya jalan-jalan diperlebar, gedung-gedung tumbuh cukup pesat dan fasilitas umum satu per satu dibangun dan diperbaiki.

Namun, pihaknya menilai, pembangunan seharusnya tidak hanya difokuskan secara fisik semata, melainkan juga pembangunan non-fisik. Dalam hal ini Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan turut mengatur pembangunan hingga di tingkat kelurahan berdasarkan identifikasi potensi, masalah, kebutuhan dan pengembangan wilayah.

“Masing-masing kelurahan tentu berbeda potensi, masalah dan kebutuhannya. Maka dari itu, pembangunan diharapkan betul-betul tepat sasaran dan mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan yang ada,” tambah Werton.

Baca juga: BC Batam Percepat Layanan Impor, Hari Ini 122 Ribu Dosis Vaksin Dari Singapura Tiba

Baca juga: Ratusan WN Vietnam Eks ABK Kapal Ikan Dideportasi Lewat Bandara Hang Nadim Batam

Adapun Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat ini terdiri dari 8 Bab dan 33 Pasal. Pada Bab I termuat Ketentuan Umum; Bab II memuat Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III tentang Perencanaan; Bab IV tentang Pelaksanaan.

Bab V tentang Pendampingan, Pengawasan dan Pengendalian; Bab VI tentang Peran Serta Masyarakat; Bab VII tentang Pendanaan; dan Bab VIII tentang Ketentuan Penutup. Pembahasan substansi Perda ini dilakukan oleh 13 anggota pansus beserta tim dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Pada saat pengambilan keputusan, seluruh peserta rapat yang hadir pun menyatakan setuju ranperda ini disahkan menjadi perda. Dengan demikian, DPRD Kota Batam berhasil mengesahkan satu lagi Perda tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pansus DPRD Kota Batam, tim Pemko Batam, stakeholder dan pihak-pihak terkait yang telah mencurahkan waktu, pikiran dan tenaganya dalam menyelesaikan pembahasan dari awal hingga selesai,” tambah Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.(yl)

No More Posts Available.

No more pages to load.