Ancam Kondisi Batam, Anggota DPD RI Minta Pengrusakan Tempat Ibadah di Kabil Ditindak Tegas

oleh -
oleh

Batam – Pengerusakan sebuah gereja di Kabil, Kota Batam, 9 Agustus, 2023, mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari Dapil Kepulauan Riau, Dr Richard H Pasaribu. Ia mengecam keras perbuatan melanggar konstitusi, mengancam kerukunan hingga dapat merusak kondisi Batam sebagai daerah investasi.

Disampaikan Richard, Jumat (11/8/2023), bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi hak setiap warga negara Indonesia untuk bebas menjalankan ibadahnya, sesuai cita-cita pendiri Bangsa. Hal itu juga sudah menjadi bagian dari konstitusi Indonesia. Sehingga, tindakan yang bertolak belakang dari konstitusi, diminta untuk ditindak tegas, aparat keamanan.

“Tindakan pengerusakan gereja di Kabil, Kota Batam, adalah tindakan yang melanggar Konstitusi maupun hukum dan harus ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum,” tegas Richard.

Ditegaskan, kebebasan beribadah adalah perintah Tuhan bagi setiap insan. Merupakan hak fundamental yang harus dihormati oleh semua elemen bangsa sebagai azasi manusia warga Indonesia yang paling mendasar.

“Kita tidak boleh memberikan ruang apapun terhadap tindakan intoleransi kepada warga yang hendak menjalankan ibadahnya. Semua daerah, termasuk yang memiliki mayoritas agama tertentu, harus mampu mewujudkan kerukunan dan menghormati hak setiap warga untuk beribadah sesuai keyakinannya,” sambungnya.

Terkait hak beribadah, Richard menekankan, aparat polisi selain melayani dan mengayomi, juga memiliki tugas utama untuk melindungi setiap warga negara Indonesia. Agar dapat menjalankan ibadahnya tanpa rasa khawatir atau takut. “Penting bagi aparat polisi untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang merusak tempat ibadah dan menghalangi atau melarang orang untuk beribadah,” himbau Richard.

Richard menjelaskan, izin untuk beribadah seyogyanya hanya memerlukan ijin dari pemilik tempat ibadah baik berupa gedung kantor, rumah, toko, ruko, hotel, mall, atau tempat lainnya, bukannya harus minta ijin dari masyarakat umum. Sementara terkait ijin membangun rumah ibadah, merupakan tugas dan wewenang pemerintah, bukan malah diambil alih oleh masyarakat.

“Hal ini berlaku untuk semua jenis rumah ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan lain-lain. Untuk itu, semua elemen, menjaga kerukunan dan mendukung hak setiap warga negara Indonesia untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Makin sering masyarakat kita beribadah makin baik dan mulia akhlaknya,” himbau Richard.

No More Posts Available.

No more pages to load.