Tanjungpinang – Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terdapat 21 bakal calon (Balon) anggota DPD Provinsi Kepri, yang membuat Akun pada Sistem Informasi Pencalonan DPD. Namun, hingga akhir penyerahan dukungan, tiga Balon tidak menyerahkan dukungan minimal pemilih dan 18 Balon telah menyerahkan dukungan minimal pemilih.
Melalui rilis yang dikeluarkan Bagian Hukum Bawaslu Kepri, Jumat (30/12/2022) diungkap 17 Balon yang berkas dinyatakan lengkap dan diterima. 17 orang itu, ada nama itu, masing-masing:
- Alias Wello
- Andhika Bintang Prasetya
- David Farel Sibuea
- Dharma Setiawan
- Dwi Ajeng Sekar Respaty
- Gerry Yasid
- Hardi Selamat Hood
- Haripinto Tanuwidjaja
- Hotman Hutapea
- Ismeth Abdullah
- Juanda
- R.Imran Hanafi
- Ria Saptarika
- Richard Hamonangan Pasaribu
- Sirajudin Nur
- Stephane Gerald Martogi Siburian
- Sunarto Poniman
Diungkap, selain melakukan pengawasan secara langsung, Bawaslu Provinsi Kepri, juga melakukan pengawasan secara tidak langsung yaitu pengawasan layar pada Sistem Informasi Pencalonan DPD.
Sesuai Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, tahapan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 terbagi menjadi 11 (sebelas) tahapan. Masing-masing tahapan telah tersusun program dan jadwal penyelenggaraannya.
Berdasarkan susunan program dan jadwal tersebut, pada tanggal 16 – 29 Desember Tahun 2022 dilaksanakan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepri.
Sebagai bentuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 dari sisi pengawasan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dengan mengawasi secara langsung penyerahan dukungan minimal pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepri kepada KPU Provinsi Kepri.
Pengawasan langsung dilakukan mulai dari dibukanya jadwal penyerahan dukungan hingga ditutupnya penyerahan dukungan pada tanggal 29 Desember 2022 Pukul 23.59 di Kantor KPU Provinsi Kepri.
Terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yaitu, kepatuhan tata cara, mekanisme, dan prosedur. Kemudian, ketepatan waktu penyerahan dukungan, jumlah minimal syarat dukungan (2,000 Dukungan) dan jumlah minimal syarat sebaran pemilih 4 sebaran.
Pengawasan layar ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kelengkapan dokumen dengan pencatatan data dalam Sistem Informasi Pencalonan DPD tersebut. Data dan dokumen penyerahan dukungan minimal pemilih yang telah Lengkap dan Diterima akan dilakukan verifikasi administrasi pada Tanggal 30 Desember 2022-12 Januari 2023.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari dukungan yan telah diajukan dan diserahkan, maka selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepri akan melakukan pengawasan verifikasi administrasi data dan dokumen dukungan minimal pemilih. Tanjungpinang, 30 Desember 2022 Bawaslu Kepri.(rilis)