Disiapkan Badan Khusus Papua Sesuai di UU Otsus

oleh -

Jakarta – Papua kini sudah memiliki UU Otonomi Khusus (Otsus) yang baru.  Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua itu, pada 19 Juli 2022 di Jakarta. Sebuah harapan baru, sebagai instrumen hukum yang tujuannya dapat menyejahterakan warga Papua. Pada perubahan UU Otsus Papua 2021, ada pasal yang menyatakan bahwa Presiden RI akan membentuk sebuah badan khusus untuk pembangunan Papua.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat di DPR tersebut Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Senin (26/7/2021) mengatakan, Badan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dengan anggota sejumlah menteri kabinet dan juga diharapkan ada perwakilan tokoh-tokoh senior Papua yang memiliki pengalaman panjang dalam mengurus rakyat Papua.

“Nama-nama anggota badan khusus itu nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo bertepatan dengan perayaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, dan badan khusus ini, yang sekretariatnya berada di Papua – langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI,” kata Tito.

Namun demikian, badan khusus yang akan dibentuk itu, menurut Ketua Pansus Revisis UU Otsus Papua Komarudin Watubun, hanyalah merupakan salah satu dari tujuh poin penting yang ada dalam UU Otsus Papua tersebut. Dalam UU Otsus Papua 2021 ini ada 18 pasal yang direvisi atau mengalami perubahan, yaitu terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah. Ini masih ditambah lagi dengan 2 pasal tambahan. Sehingga total ada 20 pasal perubahan dari UU Otsus yang lama (2001).

Sebelumnya, DPR terlebih dahulu mengesahkan revisi UU Otsus Papua dalam forum Rapat Paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 15 Juli 2021.

“Diketok secara aklamasi, kami bersyukur hasil kerja keras yang panjang, apresiasi kepada DPR. Otonomi Khusus Papua telah berjalan 20 tahun, banyak hal telah berhasil dicapai, namun banyak perlu diperbaiki, salah satu belum meratanya pembangunan antarkabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua Barat,” kata Tito.

Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa pengesahan Revisi UU Otsus Papua menjadi UU setelah mendengar semua masukan dari masyarakat Papua untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan 20 tahun ke depan.

Gubernur Papua Lukas Enembe melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus juga memberikan apresiasi atas kinerja DPR dan Pemerintah Pusat dalam merumuskan UU Otsus Papua yang baru ini. Gubernur Lukas berharap, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi UU tersebut. Sehingga, tak ada perbedaan dalam penerapan aturan itu.

“Bapak gubernur mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Bumi Cenderawasih secara komprehensif serta bermartabat,” ujar Rifai di Jayapura, Senin (19/7/2021).

Sementara tokoh senior Papua Michael Manufandu mengapresiasi kinerja Pansus DPR RI yang telah melakukan revisi UU Otsus Papua. Menurutnya, dilansir dari Republika.co.id, UU Otsus Papua sebagai upaya meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“UU Otsus ini juga merupakan UU tentang kesejahteraan bagi rakyat Papua,” kata Manufandu.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.