Tiga Tersangka Kasus Money Loundry Tahun 2017 Ditangkap

oleh -

Batam – Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, menangkap tiga orang tersangka tindak pidana pencucian uang atau money loundry. Ketiganya diamankan, atas kasus yang sudah dilaporkan pada tahun 2017. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, tanggal 21 Februari 2017.

“Ketiganya, berinisial FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun diamankan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite dan Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu (1/9/2021).

TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau dan kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR.

“Tersangka TR telah di Vonis serta telah dijatuhi Pidana selama 8 Tahun atas Tindak Pidana Perbankan,” Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kemudian tim Penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan ketiga orang tersangka. Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang Developer dan Inisial H adalah Pengusah dibidang Roti dan Handphone, ditemukannya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR.

“Dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri,″ sambungnya.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering. Dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan Identitas Karyawan dan orang lain maupun teman.

“Dari pada para tersangka ini, penggunaan identitas ini untuk mengelabui Agunan yang diajukan oleh para tersangka,” ujar dia.

Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak dibidang Developer atau pembangunan Perumahan. Mereka melakukan pemecahan Sertikat Induk menjadi 23 Sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka.

Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin dan sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 Miliar. Dari Rp7,9 Miliar ini sebanyak 5,1 Miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL. Sisanya 2,7 Miliar masuk ke Rekening Inisial H alias A. Para tersangka berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR.

Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk diantaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka. Serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pekara ini adalah perkara dua tahun yang lalu karena yang namanya Tindak pidana Pencucian Uang atau Money Laundering. Menurutnya, harus ada Predikat Crime atau Pidana Pokoknya yaitu tindak Pidana Perbankan yang sekarang tersangka nya sedang menjalani Vonis 8 Tahun.

“Kemudian dari Predikat Crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan Tindak Pidana pencucian uangnya dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan Identitas Karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar 7,9 Miliar dengan barang bukti 23 Sertifikat Tanah dan Rumah,” tutup Nugroho.

Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10.000.000.000.***

No More Posts Available.

No more pages to load.