Sahat Sianturi Minta Semua Sektor PAD Dioptimalkan

oleh -
oleh

Batam – Anggota DPRD Kepri, Sahat Sianturi, yang menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor I Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah mengatakan, pembahasan substansi tertentu dalam Ranperda itu, khususnya tentang tenaga kerja asing.

Menurut Sahat Sianturi, Jumat (18/3) di Batam, Pemprov Kepri berharap, dengan adanya perubahan atau revisi pada pasal TKA tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah.

“Kami akan mulai bekerja pekan depan, karan sekarang ini masih dalam masa reses,” ujar Sahat.

Menurut Sahat, pihaknya akan bekerja seperti harapan dari fraksi-fraksi di DPRD Kepri, yang sudah menyampaikan pabdangan umum.

“Catatan dalam pandangan umum tersebut, menjadi catatan bagi Pansus untuk bekerja. Termaksud usulan yang diajukan Pemprov Kepri,” tegasnya.

Menurut politisi PDIP ini, penjelasan-penjelasan yang diberikan Pemprov Kepri tentunya akan didalami lagi oleh Pansus. Ditanya kapan Perda ini akan ditargetkan tuntas? Mengenai hal itu, pembahasan diharapkan tuntas secepat mungkin.

“Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri sedang tidak baik. Maka dari itu, semua sektor PAD harus dioptimalkan, sehingga PAD bisa tercapai dan tidak terjadi defisit anggaran,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retrebusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Terkait keinginan ini, Pemprov Kepri berharap Perda Retrebusi Nomor 1 Tahun 2012 dapat direvisi.

“Kita mengusulkan ke DPRD agar dapat merevisi Perda Nomor I Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, khsususnya terkait izin menggunakan tenaga kerja asing untuk lintas daerah,” ujar Gubernur Ansar di Gedung DPRD Kepri, Tanjungpinang belum lama ini.

Menurutnya, jika perda tersebut tidak segera direvisi, maka retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing di Kepri akan masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ditegaskannya, apabila Perda ini direvisi, maka retribusinya masuk ke kas daerah.

“Lumayan buat menambah kekuatan fiskal kita. Karena memang kita harus mengoptimalkan semua sektor PAD untuk menambah keuangan daerah,” jelas Ansar..

Pemprov Kepri menargetkan potensi pendapatan retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing dalam APBD Pemprov Kepri tahun 2022 sebesar Rp8 miliar. Selama ini, pendapatan daerah Pemprov Kepri hanya mengandalkan pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak BBM Kendaraan, pajak air permukaan, dan pajak rokok,” jelasnya lagi.

“Pengguna TKA diwajibkan membayar pajak retribusi ke negara/daerah sebesar 100 dolar US per bulan. Perusahaan biasanya punya rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),” imbuh Ansar mengakhiri.(am).

No More Posts Available.

No more pages to load.