Polda Kepri – Pemprov Hapus Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan

oleh -

Batam – Dampak ekonomi kepada masyarakat Provinsi Kepri, akibat pandemi Covid-19 mendapat perhatian lebih pemerintah. Terbaru, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Jajaran Samsat Kepulauan Riau (Kepri), mengambil kebijakan, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Jumat (24/6/2021) mengatakan, kebijakan itu berlaku, mulai 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke – 75 hingga, dengan tanggal 30 September 2021. Kebijakan ini sesuai peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021

“Kebijakan, berupan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua,” kata Harry.

Untuk itu Polda menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri. Diharapkan, adanya kebijakan itu, dapat membantu meringankan masyarakat.

“Terutama di dalam masa Pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri,” tutup Harry.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.