OJK Ungkap Kinerja Perbankan Kepri Positif Hingga Agustus 2022

oleh -
oleh

Batam – Kinerja perbankan (BU/S dan BPR/S) hingga Agustus 2022, tumbuh positif. Dilihat secara year on year (Agustus 2021-Agustus 2022), terlihat Total Asetnya mengalami peningkatan hingga 11,46 persen. Begitu juga DPK yang mengalami peningkatan hingga 12,78 persen dan Kredit meningkat sebesar 18,77 perse.

Demikian diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus, Selasa (11/10/2022). Disebutkan, kinerja perbankan di wilayah Kepri periode Agustus 2022 menunjukkan pertumbuhan positif.

“Sedangkan secara YtD (Desember 2021 – Agustus 2022), tambahnya, Total Aset bertumbuh 5,24 persen, DPK bertumbuh 8,28 persen dan Kredit bertumbuh 18,52 persen,” kata Rony.

Disisi lain, secara year on year (YoY), total aset BPR/S meningkat sebesar 4,73 persen dari posisi Agustus 2021 sebesar Rp7,82 triliun menjadi sebesar Rp8,19 triliun. Kredit, yang mengalami peningkatan sebesar 11,05 persen dari posisi Agustus 2021 sebesar Rp5,36 triliun menjadi sebesar Rp5,95 triliun.

“Dan DPK meningkat sebesar 4,61 persen dari posisi Agustus 2021 sebesar Rp6,33 triliun menjadi Rp6,62 triliun,” sambungnya.

Secara year to date (YtD) pada posisi Desember 2021 – Agustus 2022, juga mengalami kenaikan. “Dimana Aset bertumbuh 4,62 persen, Kredit bertumbuh 10,40% dan DPK bertumbuh 6,97 persen,” bebernya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.

Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021).

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical. “Menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum,” imbuhnya.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.