OJK Perpanjang Stimulus Covid-19 Hingga April 2023

oleh -

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperpanjang kebijakan stimulus hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Kebijakan perpanjangan stimulus dilakukan melalui POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19. Dimana, diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB. Kemudian, untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB,” katanya.

Sebelumnya, sebagai respon cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Aturan itu kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021. Total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

“Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020,” terangnya.

Diantaranya, mencakup kebijakan batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama. Terdiri dari lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran.

“Selain itu, epuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan. Juga satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan,” terangnya.

Sementara untuk mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, menyangkut pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.

“OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu,” beber Anto.

Disampaikan kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan, nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar. Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta).

Poin selanjutnya, dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Serta Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.

Kemudian ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja, dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020, menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat,pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2020. Namun sepanjang memenuhi kriteria, seperti memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80%.

Kemudian, usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK. Serta adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

Dibeberkan, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending), dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman. Dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.

“Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala. Kemudian, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19,” imbuhnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.