Ketua DPRD Batam Ajak Masyarakat Beri Masukan Perubahan Perda Pajak

oleh -1 Dilihat
oleh

Batam – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, Pemerintah Kota Batam mengusulkan dirubahnya Peraturan Daerah (perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan saat ini dalam tahap pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Batam dengan Tim Pemko Batam.

Namun, sebelum perda tersebut disahkan, DPRD Batam akan miminta masukan dari masyarakat terlebih dulu. Diharapkan dengan masukan tersebut nantinya menghasilkan perda yang konfrehensif, dapat diterima semua lapisan masyarakat.

“Nanti Pansus akan mengundang masyarakat, akademisi, asosiasi, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami harap datang untuk memberikan masukan,” kata Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam, yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, yang juga sebagai Ketua Pansus Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :  Gangguan Pelayanan Air di Batam

Dia berharap setelah nantinya ditetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu tidak menjadi polemik di kemudian hari.

“Dulu pernah kejadian, ada pihak-pihak yang kami undang tapi tak datang, bahasanya ikut saja. Tapi setelah diketok (ditetapkan) ada yang komplain, teriak-teriak, gak benar, gak setuju lah. Nah, agar tak demikian makanya akan kami undang, biar transparan dan diketahui masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:   DPRD Batam Gelar Vaksinasi Dosis Kedua Bagi Staf dan Keluarga Kesektariatan Dewan

Dia pun belum mengetahui secara rinci apa saja yang berubah dalam perda tersebut, apa ada kenaikan atau penurunan besaran pajak atau pun retribusi.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Terima Kunjungan Ketua Harian Kompolnas

“Inilah yang akan kita minta masukannya. Contohnya, kalau tak naik, bagaimana caranya. Perda ini sangat penting dan akan sangat berpengaruh pada masyarakat dan PAD Kota Batam. Perda ini juga akan berbanding lurus dengan PAD,” kata Nuryanto.

“Namun, perlu dicatat, semangat perda ini bagaimana PAD naik tapi tidak memberatkan masyarakat dan masyarakat senang,” kata Nuryanto.

BACA JUGA:   Promo Nginap di Ibis Styles Hotels Batam Nagoya, Rp 400 Ribu Sudah Termasuk Makan Sahur

Sementara, Ketua Pansus Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Budi Mardiyanto mengatakan perda tersebut rencananya akan disahkan pada 22 Desember 2021 mendatang. Dalam waktu dekat kata Budi, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait tersebut untuk memberi masukan.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Travel Bubble, Batam Siap Bikin Wisman Terkesan

“Subtansi dan materi dengan Pemko Batam sudah clear. Tahap selanjutnya meminta masukan dari masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat, akedemisi, asosiasi, atau pihak-pikah lainnya yang kami undang untuk datang, seperti yang diharapkan Ketua (Nuryanto),” kata Budi.(ir)

No More Posts Available.

No more pages to load.