Dewan Ajak Masyarakat Sampaikan Masukan Perubahan Perda Pajak

oleh -

Batam – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, Pemerintah Kota Batam mengusulkan dirubahnya Peraturan Daerah (perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan saat ini dalam tahap pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Batam dengan Tim Pemko Batam.

Namun, sebelum perda tersebut disahkan, DPRD Batam akan miminta masukan dari masyarakat terlebih dulu. Diharapkan dengan masukan tersebut nantinya menghasilkan perda yang konfrehensif, dapat diterima semua lapisan masyarakat.

“Nanti Pansus akan mengundang masyarakat, akademisi, asosiasi, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami harap datang untuk memberikan masukan,” kata Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam, yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, yang juga sebagai Ketua Pansus Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (1/12/2021).

Dia berharap setelah nantinya ditetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu tidak menjadi polemik di kemudian hari.

“Dulu pernah kejadian, ada pihak-pihak yang kami undang tapi tak datang, bahasanya ikut saja. Tapi setelah diketok (ditetapkan) ada yang komplain, teriak-teriak, gak benar, gak setuju lah. Nah, agar tak demikian makanya akan kami undang, biar transparan dan diketahui masyarakat,” ujarnya.

Dia pun belum mengetahui secara rinci apa saja yang berubah dalam perda tersebut, apa ada kenaikan atau penurunan besaran pajak atau pun retribusi.

“Inilah yang akan kita minta masukannya. Contohnya, kalau tak naik, bagaimana caranya. Perda ini sangat penting dan akan sangat berpengaruh pada masyarakat dan PAD Kota Batam. Perda ini juga akan berbanding lurus dengan PAD,” kata Nuryanto.

“Namun, perlu dicatat, semangat perda ini bagaimana PAD naik tapi tidak memberatkan masyarakat dan masyarakat senang,” kata Nuryanto.

Sementara, Ketua Pansus Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Budi Mardiyanto mengatakan perda tersebut rencananya akan disahkan pada 22 Desember 2021 mendatang. Dalam waktu dekat kata Budi, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait tersebut untuk memberi masukan.

“Subtansi dan materi dengan Pemko Batam sudah clear. Tahap selanjutnya meminta masukan dari masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat, akedemisi, asosiasi, atau pihak-pikah lainnya yang kami undang untuk datang, seperti yang diharapkan Ketua (Nuryanto),” kata Budi.

Sebelumnya, Pemko Batam mengajukan perubahan Ranperda  Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selanjutnya, DPRD Batam juga sudah menyampaikan pandangan untuk usul perubahan itu. 

Dimana, fraksi-fraksi di DPRD Batam, mulai Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, Gerindra, PAN, Demokrat–PSI, serta Fraksi PKS pendapat. Salah satu poin yang disampaikan Fraksi Golkar adalah BUMD harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang luas kepada masyarakat sehingga dapat menekan tingginya angka pengangguran.

Kemudian, Fraksi Nasdem menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas di tingkat pansus. Hal senada juga disampaikan Fraksi PAN dengan beberapa catatan. Fraksi PKB dalam pandangan umumnya mendorong agar Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2014 ini memberikan ruang untuk meningkatkan penyertaaan modal pada PT. Bank Riau Kepri karena dividen yang diperoleh sangat signifikan bagi pendapatan daerah Kota Batam.

Sebaliknya Fraksi Demorat-PSI berpandangan, sebaiknya penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri dilakukan penundaan terlebih dahulu, sehingga keuangan daerah bisa difokuskan pada pembangunan untuk masyarakat banyak. Atau Pemko Batam melakukan terobosan dengan mendorong pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk membuka bank daerah sendiri.

Fraksi Gerindra juga memandang perlunya fasilitasi jasa keuangan, khususnya kredit pembelian rumah, kendaraan dan berbagai layanan jasa keuangan lainnya lebih ditingkatkan sebagai upaya mempersempit atau memperkecil ruang gerak lembaga jasa keuangan yang memberikan pinjaman secara tidak patut dengan bunga yang tinggi.

Fraksi PKS berpendapat bahwa pemenuhan realisasi penyertaan modal tidak dapat dimaksimalkan jika melebihi jangka waktu tiga tahun anggaran. Mengingat pada 31 Desember 2019 Pemko Batam  telah melaksanakan pernyataan modal daerah kepada beberapa BUMD.

Di lain pihak Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa sampai sekarang belum ada keterbukaan dari Pemerintah Kota Batam kepada DPRD Kota Batam terkait dengan aset yang saat ini dimiliki oleh keempat BUMD yang sudah mendapatkan suntikan modal  dan sejauh mana penggunaannya, serta konstribusinya terhadap PAD Kota Batam atau malah sebaliknya merugi.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.