Kelancaran Barang Dorong Target Investasi 31 Triliun Tercapai

oleh -
oleh

Batam – Kelancaran lalu lintas barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam, akan menjadi faktor penting dalam mendorong reralisasi investasi. Dimana, target investasi tahun 2022 ini, bisa mencapai angka Rp31 triliun.

Harapan itu disampaikan Kasubdit Industri Badan Pengusahaan (BP) Batam, Krus Haryanto, Kamis (8/9/2022), di Harris Hotel Batam Center. “Kita terus menjamin kelancaran lalu lintas barang di KPBPB Batam, sejalan dengan target realisasi investasi BP Batam sebesar 31 Triliun investasi di tahun 2022 ini,” kata Krus.

Disampaikan, terkait pelaporan dan realisasi, aturan adalah 30 hari. Peningkatan Kepatuhan Laporan dan realisasi, menjadi konsen pengawasan. “Apabila pemasukan lalu lintas barang lancar, otomatis kami optimis investasi juga bisa lancar.” kata Krus,” sambungnya.

Saat ini pelaksanaan perizinan lalu lintas barang telah terintegrasi melalui sistem online I-BOSS (Indonesia Batam Online Single Submission) atau yang sebelumnya menggunakan sistem SIKMB.

Sementara itu, salah satu dari pelaku usaha yang hadir, Fredy Supriyadi dari Batam Aero Technic menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, atensi dan inisiasi yang dilakukan oleh BP Batam akan sangat membantu para pelaku usaha.

“Ini sangat-sangat bermanfaat untuk kita selaku importir maupun eksportir, dengan ini kami harap khazanah BMTB (Barang Modal Tidak Baru) semakin lengkap untuk kita, karena kadang dalam praktik banyak hal baru yang harus kita tanyakan, harapannya tentu kontinu diselenggarakan, makasih BP Batam.” Pungkasnya.

Sosialisasi diisi dengan pemaparan dari 3 narasumber yang dihadirkan, Iman Kustiaman Analisis Perdagangan Ahli Madya dan Sunny Adrian Analisis Ahli Muda Kementerian Perdagangan RI, serta Nanda Prismana, Pemeriksa Pertama Bea dan Cukai Batam, dan sesi diskusi dipimpin oleh Kasubdit Perdagangan BP Batam, Yani Alkindi.

Krus menyampaikan, laporan realisasi Pemasukan Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Laporan itu diungkap, wajib disampaikan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pemasukan kepada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal melalui IBOSS.

Sebagaimana amanat PP Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan Pelaku usaha, perizinan Berusaha yang diterbitkan dan realisasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang.

Terdapat lebih dari 80 pelaku usaha yang tampak antusias untuk hadir. Krus Haryanto mengatakan, tujuan pertemuan guna peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus akselerasi pelayanan BP Batam kepada pelaku usaha.

“Sesuai amanat dan kewenangan yang diberikan kepada BP Batam melalui PP 41, kami terus tingkatkan pelayanan. Di sisi lain, kami juga meminta bapak ibu pelaku usaha untuk dapat meningkatkan kepatuhannya.” kata Krus.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.