BP: 30 Hari Setelah Pemasukan Barang Wajib Sampaikan Laporan

oleh -0 Dilihat
oleh

Batam – Kasubdit Industri Badan Pengusahaan (BP) Batam, Krus Haryanto mengatakan, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Laporan itu diungkap, wajib disampaikan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pemasukan kepada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal melalui IBOSS.

Penekanan itu disampaikan Krus, pada sosialisasi yang digelar, Kamis (8/9/2022), di Harris Hotel Batam Center. Saat itu, Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Badan Pengusahaan (BP), menggelar sosialisasi untuk para pelaku usaha di Batam yang melaksanakan pengajuan pemasukan barang modal tidak baru.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di Rempang, Dukung Proyek Strategis Nasional

Sosialisasi Pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ini turut menggandeng Kementerian Perdagangan RI dan Ditjen Bea dan Cukai, yang dihadirkan sebagai narasumber.

Terdapat lebih dari 80 pelaku usaha yang tampak antusias untuk hadir. Krus Haryanto mengatakan, tujuan pertemuan guna peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus akselerasi pelayanan BP Batam kepada pelaku usaha.

“Sesuai amanat dan kewenangan yang diberikan kepada BP Batam melalui PP 41, kami terus tingkatkan pelayanan. Di sisi lain, kami juga meminta bapak ibu pelaku usaha untuk dapat meningkatkan kepatuhannya.” kata Krus.

Baca Juga :  BP Batam Terima Empat Sertifikat BMN dari BPN Kepri

Sebagaimana amanat PP Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka Pengawasan dilakukan terhadap:
a. Kepatuhan Pelaku usaha;
b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan; dan
c. Realisasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.