Investor Keluhkan KKP Batam Terkait Aturan TCA

oleh -0 Dilihat

Investor Keluhkan KKP Batam Terkait Aturan TC

BATAM – Pengusaha atau investor asing yang masuk Batam, mengeluhkan pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Batam. Itu terkait dengan Reciprocal Green Lane (RGL)/ Travel Corridor Arrangement (TCA), yang dinilai harusnya setelah 5 hari atau 5×24 jam sudah bisa keluar dari hotel tempat karantina untuk melakukan aktivitas di Batam. Namun oleh KKP, swab PCR dilakukan setelah 5 hari dan kemudian harus menunggu satu hari lagi, yaitu hari ke enam baru bisa keluar dari hotel tempat karantina untuk beraktivitas.

Keluhan dan protes disampaikan investor dan WNA dengan skema TCA dari Singapura melalui anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan, Sabtu (17/4) di Batam. Dinilai, langkah yang diambil KPP, membingungkan investor yang hendak ke Batam. Sehingga penting bagi KKP, untuk mengubah langkah atas aturan TCA.

Baca Juga :  Ulos dan Kebersamaan Toga Butarbutar untuk Soerya di Bonataon 2024

“KKP beralasan 5 x 24 jam dulu baru di PCR. Jadi hitungannya, hari ke enam pengusaha yang masuk Batam baru bisa beraktivitas dan setelahnya baru bisa kembali ke Singapura” kata Onward.

Diceritakan, investor atau WNA dengan skema TCA dari Singapura itu ke Batam setelah PCR dinyatakan negatif di Singapura, kemudian begitu tiba di Pelabuhan Batam juga di PCR dan setelahnya menjalani masa karantina lima hari. Setelah itu, pada hari kelima tidak diijinkan keuar dari Hotel tempat karantina untuk melakukan aktivitas bisnisnya di Batam, karena baru di PCR setelah hari kelima dan harus menunggu hasil PCR di hari keenam.

“Dia di PCR setelah 5 hari. Baru diperbolehkan keluar Hotel hari ke enam,” cerita Onward.

Dijelaskan, sesuai dengan aturan TCA, masuk Indonesia karantina 5 hari dan masuk Singapura karantina 14 hari, harusnya pengertian masa tinggal di Hotel yang ditunjuk sebagai tempat karantina harus sama. Sehingga tidak membingunggkan.

Baca Juga :  BP Batam Buka Tender untuk Operator SPAM Batam

“Kalau di Singapura masa karantina 14 hari. Di hari ke-13 dia sudah di PCR. Jadi hari 14 sudah bisa keluar dari Hotel untuk beraktivitas,” bebernya.

Untuk itu, diminta agar KKP bisa memahami aturan dalam menjalankannya. Dengan demikian, aturan hukum TCA juga jelas dan tidak salah dipahami investor asing yang masuk Batam dalam menjalankan bisnisnya.

“Jadi investor atau WNA dengan skema TCA yang berkunjung ke Batam itu minta kejelasan. Kalau aturan lima hari, maka lima hari bisa keluar. Jadi jangan aturan lima hari, tapi baru bisa keluar hari ke enam menunggu hasi PCR,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rempang Eco-City: Tahap Pertama Manfaatkan 2,370 Ha

Atas kondisi itu, Onward meminta agar diberikan kenyamanan dengan kepastian hukum bagi investor. Selain itu, kepastian itu untuk menepis dugaan-dugaan ada permainan dengan hotel, dalam menambah waktu menginap.

“Cara-cara begini mempersulit investasi. Yang penting bagi orang asing itu kepastian,” cetus Onward.

Dikutip dari kemlu.go.id, 24 jam setelah ketibaan di Indonesia dan 5 hari setelah ketibaan/isolasi hotel di Indonesia. ​Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam Achmad Fachrani mengatakan, jika hal itu sesuai aturan. Menurutnya, itu sesuai peraturan satgas nasional diputuskan dalam sidang kabinet terbatas.

“Silahkan lihat SE Satgas no 8/2021. Peraturannya seperti itu, dan itu bukan aturan KKP,” kata Fachrani.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.