Ini Bisa Ditiru: Pemilik Lahan Bertindak Saat Ada Hendak Kuasai Lahan

oleh -
oleh

Batam – Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengungkap kejadian penangkapan terhadap tiga orang, yang hendak menguasai lahan milik orang lain. Dimana, ketiganya berperan dalam menghentikan pemasangan pagar lahan dan meminta pembongkaran pagar lahan milik PT Putra Surya Batam.

Tindakan yang diambil aparat Polda Kepri itu diungkap Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri melalui Kombes Jefri di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (24/3/2023). Disebut, sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP Dan atau Pasal 406 KUHP.

Awal mula terjadinya perkara ini ketika pada tanggal 22 Juli 2022 telah terbit sertifikat induk atas nama PT. Putra Surya Batam dengan nomor SHGB 11260 dengan luas 30.119 M2. Selanjutnya pihak PT. Putra Surya Batam melakukan pemagaran menggunakan panel beton pada 28 Agustus 2022.

Kemudian 13 September 2022, pria inisial ET mengumpulkan kurang lebih 30 orang. ET meminta untuk menghentikan pemagaran yang dilakukan oleh PT. Putra Surya Batam.

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2022, A memerintahkan ET untuk melakukan pembongkaran pagar. ET memerintahkan kepada para pelaku yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam untuk melakukan pembongkaran pagar tanpa seizin perusahan itu.

Atas perkara tersebut Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial A, ET dan MB. Dimana, peran tersangka A memberi perintah kepada tersangka ET untuk melakukan pembongkaran pagar yang ada di lokasi lahan milik PT Putra Surya Batam.

Kemudian tersangka ET memerintahkan tersangka MB untuk mengumpulkan orang dan melakukan pembongkaran secara bersama-sama terhadap pagar milik PT. Putra Surya Batam.

“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan,” Jelas Jefri.

“Langkah tegas ini sekaligus mengingatkan masyarakat kita atau pihak-pihak di luar sana agar lebih mematuhi hukum sehingga tidak sesuka hati melakukan pengrusakan terhadap barang yang bukan miliknya,” tegasnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.