Ingat, Maret 2022 Mulai Tahapan Pemilu

oleh -

Jakarta – Tahapan Pemilu dan Pilpres, akan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara. Tepatnya tahapan dimulai Maret 2022.  Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar bersama Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun Februari 2024 mendatang. Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada 27 November 2024.

Dikutip dari kompas.com, Jumat (4/6/2021), untuk pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. Sementara untuk pencalonan Pilpres akan ditentukan dari hasil Pileg 2019. KKomisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu dan DK Penyelenggara Pemilu), Kamis (3/6/2021) di Jakarta. Seperti dikutip dari kompas.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, Jumat (4/6/2021) menyampaikan hasil rapat mereka.

“telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024) sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024),” ujar Luqman.

Luqman menyatakan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022.

Rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.

“DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024,” katanya.

Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025. Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

“Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?” ujar dia.

Sebelumnya, KPU sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat dari yang biasanya digelar pada bulan April.

Hal ini demi efisiensi waktu lantaran pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu, dan kemudian pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024,” kata Ilham Saputra.

Keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP :

1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tgl 28 Februari 2024

2. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022.

3. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tgl 27 November 2024.

4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.