DPRD Batam Harmonsiasi Ranperda Kampung Tua 

oleh -0 Dilihat

Batam – Bapemperda DPRD Batam, melakukan harmonsiasi Ranperda Kampung Tua. Sesuai laporan yang disampaikan Bapemperda, Senin (6/12/2021) pada rapat paripurna DPRD Kota Batam masa persidangan 1 tahun sidang 2021, Ranperda Perkampungan Tua merupakan inisiatif dan usulan DPRD Kota Batam yang mulai dibahas dalam pansus DPRD Kota Batam, 25 Februari 2019.  

Diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik, hasil kerja awal Tim Teknis  Penyelesaian Legalitas Kampung Tua yang disampaikan kepada Bapemperda pada tanggal 9 Juni 2020 dalam pembahasan Ranperda RTRW, kesepakatan yang dicapai. Dimana, disepakati, adanya 37 titik kampung Tua di Kota Batam dengan prosentase luas kampung tua sebesar 2,2 % dari luas pulau Batam atau sebesar 1.005,66 hektar

“Selanjutnya, pada Rapat Paripurna atas laporan Pansus Ranperda Perkampungan Tua DPRD Kota Batam pada tanggal 7 Januari 2020, diambil keputusan. Dimana, pengkajian dan harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua diserahkan Pansus kepada Bapemperda melalui keputusan DPRD Kota Batam Nomor 02 tahun 2020,” katanya.

Baca Juga :  Pastikan Sesuai Rencana, Kepala BP Batam Tinjau Pembangunan

Hal itu berlanjut dengan penambahan waktu masa harmonisasi pengkajian Ranperda Perkampungan Tua pada rapat Paripurna DPRD Kota Batam tanggal 16 Maret 2020. Namun, diwaktu yang bersamaan Bapemperda DPRD kota Batam juga sedang melakukan harmonisasi dan pengkajian terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau Ranperda RTRW Kota Batam. 

Dimana dalam Ranperda RTRW ini ditentukan Pola Ruang dan Struktur Ruang yang menjadi pedoman dan acuan dalam melaksanakan pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun kedepan kota Batam. Karena Ranperda RTRW menjadi induk penataan ruang, maka pembahasan terkait kampung tua juga menjadi materi penting.

“Sehingga dalam proses pembahasan menyangkut Ranperda RTRW, Bapemperda  juga mengundang dari Bagian Perencanaan  BP batam sekaligus mengundang  untuk mendapatkan  masukan masukan penting  tentang Perkampungan Tua. Salah satunya dari Lembaga masyarakat  Rukun Khasanah Warisan Batam atau RKWB,” beber Hendrik.

Baca Juga :  Soerya Diantara Puluhan Ribu Warga saat Halal Bi Halal Punggowo

Alot dan lamanya pembahasan ranperda RTRW Kota Batam mempengaruhi juga pelaksanaan harnonisasi Ranperda Kampung Tua yang harus dibahas di Bapemperda. Ditambah, belum selesai pembahasan Ranperda RTRW Kota Batam, sudah disusul dengan adanya surat  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),i yang menginstruksikan agar Pemda dan DPRD Batam segera menyelesaiakan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai turunan dan penjabaran dari Perda RTRW.

Hal ini diperlukan untuk menggesa penerapan program nasional untuk mempercepat pelaksanaan O.S.S atau kebijakan satu Pintu oleh pemerintah Pusat. Sehingga, pembahasan Ranperda kampung Tua masih harus menunggu hasil penyelesaian pembahasan Ranperda RTRW. Kemudian, pembahasan Ranperda RDTR karena pembahasanya tidak dapat dilaksanakan secara simultan atau bersamaan dan harus menunggu ditetapkanya Ranperda RTRW dan Ranperda RDTR. 

Saat ini, dilaporkan jika Ranperda RTRW sudah sah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 tahun 2021 pada 6 Mei 2021. Demikian juga yang pada awal pembahasan Ranperda RDTR di DPRD Kota Batam, masih berupa produk hukum berbentuk Peraturan Daerah yang dibahas antara Lembaga DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

Namun, dalam perjalanan waktu melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 54 mengamanatkan bahwa RDTR disusun dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

“Dengan sudah disahkan Perda kota Batam tentang RTRW 2021-2041 dan Perwako RDTR 2021-2041, maka Bapemperda siap untuk meneruskan kembali harmonisasi dan menyelaraskan Draff Ranperda Perkampungan Tua dengan Perda RTRW dan Perwako RDTR. Kedepan, pembahasan, harmonisasi atas Ranperda perkampungan Tua, masih akan dilakukan DPRD Batam,” imbuhnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.