Disediakan Fasilitas Kesehatan Termaksud Pijat Gratis untuk Peserta JKN Saat Arus Mudik

oleh -
oleh

Batam – Peserta mudik liburan lebaran idul fitri, akan mendapat banyak layanan dari BPJS Kesehatan, selama arus mudik tahun 2024. Termaksud didalamnya, pemeriksaan kesehatan, hingga fasilitas relaksasi (pijat).

Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, Rabu (20/3/2024) di Batam menghimbau, agar peserta JKN, untuk membayar iuran sebelum cuti bersama. Sehingga dapat menikmati fasilitas kesehatan, yang disediakan di seluruh Indonesia.

“Termaksud kita sediakan fasilitas di Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024,” kata Harry.

Disebutkan, fasilitas layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan, ada konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, penyediaan obat-obatan, pelayanan ambulans, tindakan sederhana emergency, hingga pemberian rujukan bila diperlukan.

Sementara lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis. Seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan. Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini,” ujar Harry.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Harry juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” imbuhnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.