Disbudpar fasilitasi Sidang TACB merekomendasi CB.

oleh -
oleh

Batam – Telah diselenggarakan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam. Objek di Duga Cagar Budaya (ODCB) yang nantinya akan menjadi Cagar Budaya ( CB) ini akan menjadi tonggak sejarah maupun sebagai legitimasi pemerintah yang berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari kota Batam.

Sidang dipimpin Anas Ketua Tim Cagar Budaya Kota Batam di Kantor Disbudpar, di Gedung Lembaga Adat Melayu lantai 2, Rabu (26/10/ 2022). Menurut Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kota Batam, Drs. Ardiwinata, ada 4 ODCB. Masing-masing, zKomplek Makam Zuriat Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar, dan Perigi Batu di Pulau Buluh (akan dilakukan sidang lanjutan pada hari Jum’at mendatang).

“Dan akan di tetapkan sebagai CB oleh Walikota Batam Bapak HM Rudi,” ujar Ardi.

Pada sidang ini, ada beberapa hal yang menjadi catatan dari Tonggak awal sejarah berdirinya Batam. Disebut, sebenarnya Raja Isa dahulu kala, bertempat tinggal di Batam. Kemudian ditunjuk sebagai Amir. Selanjutnya, Rumah Potong Limas yang penyanggahnya sekarang terbuat dari semen, dahulu adalah Batu Tanjung agar dapat dikembalikan sesuai asal mulanya.

Mengingat hal itu, merupakan keunikan, dimana rumah melayu yang dapat tegak rata tanpa teknologi maupun alat perata seperti timbang air. Serta, tidak diperlukan paku untuk membuat rumah tersebit melainkan dengan pasak yang terbuat dari kayu.

Anas mengatakan sesuai ketentuan – ada beberapa kriteria yg bisa di rekom sebagai Cagar Budata antara lain
“berusia di atas 50 tahun, mewakili gaya masa tertentu, mempunyai nilai penting sesuai dengan peringkat cagar budayanya (kota,provinsi, nasional), dan di Batam Banyak ODCB yg perlu kita gali dan di rekom menjadi CB sesuai UU No 11 tahun 2020 tentang Cagar Budata. Ujar Anas.

Pada kesempatan itu, ikut serta anggota sidang, Koesrini HM.Zen. Hamdayani. R. zulkarnain Edi Sutrisno dan Hendri Sudian; dan Narasumber yang terdiri dari 2 orang Tokoh Masyarakat (Abdul Rasyid & H. Alimun), satu orang Budayawan (Samson Rambah Pasir ) dan satu orang zuriat Raja Isa yaitu Raja Erwan), dan 10 orang Pengamat.(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.