Dihubungi Orang Tak Dikenal Ambil Sabu di Tempat Sampah

oleh -0 Dilihat

Batam – Seorang pelaku pemilik Narkotika jenis sabu Inisial DK diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 443 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (25/10/2021).

″Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar jam 20.30 wib, Berdasarkan Informasi dari Masyarakat dan dilakukan pengembangan, Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan satu orang laki-laki berinisial DK di pintu keluar Pasar Aviari Kecamatan Batu Aji, Batam.

Baca Juga :  Inflasi Kepri Rendah, Realisasi Belanja APBD Kepri Terbaik se Indonesia

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, berupa 1 bungkus plastik hitam. Didalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru merk Groovy. Didalam tas tersebut berisikan Alumunium Foil dan terdapat 1 bungkus sabu sekira seberat 443 gram.

“Kemudian, diamankan 1 unit Handphone, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia, 1 lembar Fotocopy STNK, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam. Saat berada dirumah pelaku, tim berhasil menemukan 1 buah Deodoran yang berisikan 1 bungkus paket sabu sakira seberat 3,5 gram.

Baca Juga :  Perantau Kepri Lewat IKABSU Galang Bantuan Korban Gempa Taput

“Kemudian, 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram,” terangnya.

Dari hasil interograsi, barang haram tersebut didapatkan di tempat pembungan sampah yang berada di Plaza Aviari. Barang ditemukan, atas informasi dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.

Namun dipanggil dengan sebutan Inisial A yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

″Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Harry.***

Baca Juga :  Moya Diminta Utamakan Sambungan Baru, Sebelum Ganti Meteran Lama

No More Posts Available.

No more pages to load.