Dibongkar Penyelundupan TKI Ilegal

oleh -0 Dilihat

Batam – Seorang tersangka berinisial A, 42 Tahun yang berperan sebagai Penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri, selain mengamankan tersangka tim juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, didampingi oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Senin (26/9/2022).

Baca Juga :  Jefridin Minta OPD Optimalkan Kinerja untuk Peroleh Insentif Fiskal dari Pusat

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022. Berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi polisi. Diinfokan mengatakan adanya salah satu keluarga nya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural.

“Keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Melalui laporan tersebut, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri. Menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay.

Baca Juga :  Panitia Jubileum HKBP Batam Ajak Jemaat Jalan Pagi 1 dan 7 Oktober

Dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran. Jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura.

“Untuk modusnya, cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000, kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia,” beber Jefri.

Barang Bukti yang diamankan adalah 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 5.600.000,-, 1 Unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.

Baca Juga :  BP Batam Dorong Percepatan Pengajuan Pemasukan Barang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.