Waka KIP Kepri Dorong Polda Uji Konsekuensi Tanpa Sengketa

oleh -

Batam – Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri, Ferry M Manalu mendorong Polda Kepri atau Polri untuk melakukan uji konsekuensi tanpa didahului sengketa. Dengan demikian, ketika ada sengketa informasi, memudahkan pihaknya memberikan atau menolak permohonan pemohon.

“Salah satu perintah dari undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, mendorong badan publik, salah satunya Polda atau Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa,” kata Ferry, di Ballroom Hotel Pasific Batam, Rabu (08/3/2022)

Atas dasar itu, pihaknya menyambut dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Polda Kepri. “Ketika Humas Polri yang bekerjasama dengan Polda Kepri melakukan Bimtek dan pengujian konsekuensi informasi publik, kami sambut. Ini merupakan langkah yang diinginkan KIP” ujarnya.

Sementara Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto menyampaikan sambutan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, menyambut kegiatan yang diinisiasi Divisi Humas Polri itu. Diminta, kegiatan Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan harus dilakukan guna mengetahui implementasi dari ditetapkannya suatu informasi yang dikecualikan.

“Sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terhadap pelayanan informasi publik di Polda Kepri dan Jajaran,” harapnya.

Disampaikan, Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja polri maupun terhadap informasi yang up to date yang diminta oleh masyarakat. Diberikan beberapa penekanan yang harus dilaksanakan peserta ikuti bimtek dengan sungguh-sungguh sehingga dapat mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas kehumasan agar tidak terjadi miss informasi dan kesalahpahaman prosedur dalam pemberian informasi.

“Jalin kemitraan dengan semua lapisan masyarakat dan kalangan pers serta instansi lainnya. Tingkatkan kemampuan dalam mengolah informasi yang cepat, akurat serta biaya murah. Lakukan pendekatan kepada media sehingga terjalin kerjasama yang baik guna peningkatan opini positif polri,” tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, kegiatan yang dilaksanan divhumas polri dan polda kepri merupakan langkah penghormatan, penghargaan terhadap amanat undang – undang KIP.

“Ada informasi informasi ataupun data-data tertentu yang tidak bisa kami buka ke publik, untuk dasar atau legitimasi kami tidak dapat membuka data atau informasi tentunya harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Komisi informasi Publik,” kata Harry.

Sementara Kabag anev Ro PID Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan, program prioritas kapolri saat ini yaitu Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI). Salah satu program yaitu pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik, mengingat polri sebagai badan publik berkewajiban untuk menampilkan sosok polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.

“Menerbitkan informasi publik yang dibawah kewenangannya baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah,cepat dan biaya ringan,” imbuhnya.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.