Sabu 1,6 Kg Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

oleh -

Batam – Sebanyak 1.637,1 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.711 gram sabu.

Pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin oleh Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Iptu Lasron sihombing. Ikut mendampingi, perwakilan dari Korpolairud Baharkam Polri Bripka Dedy R. Kamis (17/6/2021). disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.637,1 gram, dan sisanya sebanyak 67,9 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

″Pengungkapan Narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri berdasarkan Informasi yang diterima oleh Masyarakat pada Sabtu 22 Mei 2021 yang lalu,” kata Lasron Sihombing.

Seorang laki-laki berinisial SS diamankan saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu, Kundur ke Pulau Muda. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik transparan yang didalamnya.

“Terdapat 3 bungkus Serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu,” ujar Lasron Sihombing.

Sementara pemusnahan barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas. Setelah larut dibuang kedalam septic tank. Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” tutup Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Iptu Lasron Sihombing.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.