Proses Perizinan Lambat, Ketua DPRD Batam Dorong Urusan Perizinan Tetap Berada di Daerah

oleh -
oleh

BATAM – Sebagai bentuk memudahkan dalam pelayanan perizinan berusaha terintegrasi, Pemerintah Pusat telah menghadirkan sistem OSS. Sistem ini dalam bentuk daring dan bisa diakses di mana pun oleh masyarakat.

OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Sistem OSS yang dibangun sejak Oktober 2017 ini, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Awalnya ada tiga daerah saja.

Kini OSS sudah berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Akan tetapi, kondisi ini dipandang beberapa pihak masih belum optimal. Khususnya dalam hal pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berdasarkan temuan di lapangan masih terbilang lambat dalam mengeluarkan proses perizinannya dan terkesan memperlambat realisasi dalam memangkas birokrasi.

“Spiritnya adalah memudahkan proses perizinan. Namun kenyataannya malah menjadi lebih lambat. Dan semangatnya diawal tidak akan terealisasi,” tegas Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat ditemui awak media, Jumat (10/2/2023).

Mengingat, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sudah berjalan secara darign atau online. Akan tetapi persyaratannya berupa KKPR yang berada ditingkat Kota Batam masih belum online dan manual.

“Semangat diawalnya adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Batam. Kenyataannya, pengurusan izin KKPR saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual, yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam,” tegas Pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Makanya, tambahnya , hal ini menjadi sangat penting. Dan DPRD Kota Batam memerlukan masukan dari institusi terkait untuk memperlancar aturan ini.

Selain itu, Cak Nur juga menyoroti Perda RTRW 2021-2041 dan Peraturan RDTR tidak dimasukkan. Mengingat, tidak diberlakukan ini semua akan menjadi permasalahan. Dan mengakibatkan sistem online tidak berjalan secara efektif. Sehingga efisiennya tidak akan terealisasi.

Dan dengan adanya sistem OSS ini, seberanya sudah menjawab kemudahan serta memunculkan adanya keterbukaan publik dalam memberikan perizinan.

“Dan yang menjadi masalah adalah, ada beberapa item yang belum masuk dalam OSS. Perda ini sejak 2021 sudah kita ketok. Dan sudah seyogyanya dimasukkan dalam satu sistem. Karena latar belakangnya adalah menyelesaikan Perda untuk masuk dalam OSS,” tambahnya lagi.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangann ini juga menyoroti pasca-munculnya Undang-Undang Cipta Kerja semoga permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat, pengusaha hingga Investor sudah tidak lagi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam.

Melainkan hanya sekedar ‘lewat’ dan keputusannya tetap berada di Pemerintah Pusat. Dan hal ini tentunya menjadi sebuah kendala dan memperlambat semua perizinan yang ajukan oleh adanya rentang jarak dan Kepengurusan

“Sebelum adanya UU Cipta Kerja ini, semua perizinan dan permohonan masyarakat, pengusaha dan investor melalui satu pintu. Yakni di PTSP Batam. Sehingga masuk dan keluarnya tetap berada di Batam.
Kini, malah diarahkan ke pusat dan melalui KKPR. Setelah dari sana baru balik lagi ke Batam dengan ditujukan ke dinas-dinas terkait yang ada di Batam. Kan muter-muter jadinya,” tegas Cak Nur.

Pihaknya pun berharap, persoalan teknis seperti ini jangan sampai meresahkan dan menyulitkan masyarakat, pengusaha hingga investor. dan mendorogn agar semua perizinan bisa satu pintu. Baik keluar dan masuknya tetap berada di PTSP Batam.

Mengingat, Kota Batam sangat terkenal sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) serta menyandang status kawasan ekonomi khusus (KEK), seharusnya untuk masalah seperti in tidak sampai menganggu citra Kota Batam.

“Batam ini kan masuk sebagai kawasan FTZ dan KEK seharusnya jangan direpotkan dengan persoalan teknis dan ‘remeh-temeh’. Untuk itu, kita mendorong Pemerintah Kota Batam dan BP Batam bisa bersinergi untuk meminta kepada Pemerintah Pusat khususnya mengenai perizinan yang masih ditangani di Pusat. Sehingga bisa didelegasikan ke daerah saja. Terserah nanti ‘dipegang’ oleh pemko atau BP Batam,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Sistem OSS ini dalam bentuk daring dan bisa diakses di mana pun oleh masyarakat. Setidaknya ada empat langkah mudah untuk menerbitkan izin berusaha untuk perusahaan maupun perorangan.

Pertama adalah registrasi secara online, input dokumen, dan mengunggah persyaratan yang diperlukan. Kedua, pelaku usaha mengirimkan superset data ke sistem OSS.

Ketiga, jika ada kendala pelaku usaha diharapkan mengadukan permasalahan berusaha tersebut secara online. Setelah semua selesai, langkah terakhir yaitu izin perusahaan segera diterbitkan.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.