DPD Dorong Kelanjutan RUU Daerah Kepualan di Prolegnas 2024

oleh -
oleh

Batam – Sudah 18 tahun berlalu, UU mengenai kepulauan belum mengalami revisi. Karena itu, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ingin memprioritaskan pembentukan RUU Daerah Kepulauan. Untuk itu, Tim PPUU DPD melakukan kunjungan ke Provinsi Kepri dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020 – 2024.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kamis (30/3). Ketua Rombongan Dedi Iskandar Batu Bara, dan juga Richard Pasaribu selaku tuan rumah ikut diantara mereka.

Anggota DPD RI dapil Kepulauan Riau, Richard Pasaribu mengatakan RUU daerah kepulauan diajukan sebagai prioritas masuk prolegnas. DPD RI juga akan terus mendorong pemerintah agar segera membahas RUU tersebut bersama dengan DPR RI.

“Dengan adanya UU Daerah Kepulauan maka pengembangan potensi maritim sebagai sumber pendapatan negara akan semakin optimal,” ujarnya.

Menurutnya, Kepri yang terdiri dari 90 persen lautan sudah seharusnya dapat memaksimalkan untuk pengelolaan hasil laut. Ia memperkirakan jika sumber daya maritim dikelola dengan serius sejak 50 tahun lalu, maka APBN hari ini sudah bisa mencapai Rp 10 ribu triliun.

“Saya berharap agar pemerintah provinsi dan pemda yang tergabung dalam asosiasi daerah kepulauan tidak henti-hentinya mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU Daerah Kepulauan ini,” kata dia.

Ketua PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batubara mengatakan kunker kali ini untuk menginvetarisir masalah program legislasi nasional 2023. “Tahun ini ada 3 RUU yang diinisiasi DPD RI, salah satunya RUU daerah kepulauan,” ujarnya.

Sebagai persiapannya, PPUU DPD RI menjaring aspirasi daerah, terutama daerah kepulauan. “Kita dorong pusat utk bisa segera mencapai kesepakatan dgn DPR dan DPD,” kata dia.

Gubernur Ansar dalam sambutan selamat datang mengawalinya dengan mengajak rombongan DPD RI bersolawat busyro, agar kita semua selalu mendapatkan keselamatan dari sang pencipta Allah SWT.

Dikatakan Gubernur Ansar, dirinya berterima kasih karena Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa memberikan masukan atau usulan, terkait berbagai hal guna penyusunan daftar inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

Masih menurut Ansar, sebagai kepala daerah kepulauan, dirinya sangat berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021, tapi belum ada pembahasan lebih lanjut hingga saat ini.

Padalah menurutnya RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.

“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” imbuh Gubernur Ansar.

Diakui juga oleh Gubernur Ansar, sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan menjadi undang – undang, akan berpengaruh sekali pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.

“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman- teman DPD RI ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang – undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya, ” urainya.

Di hadapan rombongan tim, Gubernur Ansar juga menyampaikan berbagai hal terkait Kepri yang wilayahnya, berbatasan langsung dengan negara luar.

“Tentu disana perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” katanya.

Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Tim Rombongan PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batu Bara mengatakan kalau DPD RI perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU, dimana itu berkaitan dengan keperluan daerah.

Dijelaskan Dedi, DPD RI dengan tugas konstisusionalnya, memiliki tiga Rancangan Undang Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI, dimana rancangan undang undang tersebut telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas Tahun 2023.

Tiga RUU tersebut diantaranya, RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital, jelas Dedi seraya mengatakan, akan terus mengawal juga RUU Daerah Kepulauan.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.