Di Batam, Pelansir Solar Diamankan Bersama Tiga Mini Bus dan Satu Buron

oleh -
oleh

Batam – Seorang Tersangka Inisial TH alias T diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar. Pelaku diamankan saat berada di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung Kota Batam. Sementara rekannya, Sidabutar ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.Ik didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH dan Kanit 2 Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan, Selasa (6/9/2022) di Mapolda Kepri.

″Tersangka bernisial TH alias T yang berprofesi sebagai Supir dan seorang lagi masih DPO dengan inisial Sidabutar,” ungkap Nugroho.

Diungkap, dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar ini, Polda sudah melaksanakan penyitaan. Dimana, diamankan tiga Unit Mobil Minibus, 9 Struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 Liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp. 3.050.000.

Modus Operandi nya adalah Pelaku melakukan pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU. Dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi, pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi.

Kartu fuel card brizzi digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel sticker. Seolah-olah kartu milik kendaraannya, selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali.

“Disamping itu pelaku juga menggunakan mobil minibus ini secara bergantian mengisi BBM jenis Bio Solar di enam SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Kota Batam dan tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli,” sambung Nugroho.

Awalnya, tim melihat ada hal yang mencurigakan. Melihat mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil yang sudah di Modifikasi. Selain dengan modus tersebut pelaku juga menggandakan kartu Brizzi untuk dapat mengisi bahan bakar secara berulang.

Atas perbuatannya, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00,” tutup Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.