Dewan Batam Terima Dokumen Ranperda Pemakaman Dan LKPj Wali Kota

oleh -
oleh

Batam – Pemerintah Kota Batam, mengajukan dua Ranperda ke DPRD Kota Batam. Kedua Ranperda Batam, Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, dan Penyampaian LKPj Walikota Batam tahun 2023. Pada kesempatan itu, sekaligus dilakukan pembentukan Pansus LKPj.

Dokumen dua Ranperda itu diterima diterima Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pada rapat paripurna DPRD, Selasa (26/3/2024), didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. Sementara Wali Kota Batam diwakili Sekretaris Daerah Jefridin Hamid.

Menurut Sekda Jefridin, populasi Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa dan semakin meningkat, tidak sebanding dengan ketersediaan lahan. Dari jumlah tersebut, rata-rata tingkat kematian mencapai 20 orang per hari.

“Diperlukan langkah antisipatif, dan kita perlu menjadikan pemakaman sebagai areal hijau terbuka yang memiliki nilai estetika. Ini sejalan PP No 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman,” ungkap Jefridin.

Dia juga memaparkan bahwa Ranperda berkenaan sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Promperperda) tahun 2024. “Terima kasih kepada teman-teman DPRD yang memiliki spirit yang sama dalam penataan kawasan pemakaman,” tegasnya.

Jefridin juga menyampaikan pidato tentang Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam tahun 2024. Menurutnya, sesuai peraturan dokumen LKPj disampaikan satu kali dalam satu tahun.

Sementara itu dokumen LKPJ yang disampaikan terdiri lima bab. Usai pidato pengantarnya, Sekda Jefridin pun menyerahkan dokumen Ranperda Pemakaman dan Dokumen LKPj tersebut kepada Ketua DPRD Nuryanto didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.

Usai penyerahan dokumen LKP, Ketua DPRD Nuryanto pun memimpin pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas dokumen LKPj berkenaan. Dalam parpurna itu juga anggota Pansus yang sudah terbentuk memilih Aman SPd sebagai Ketua Pansusu dan Muhammad Rudi ST sebagai Wakil Ketua. Sebelum itu rapat sempat diskor selama lima menit.***

No More Posts Available.

No more pages to load.