BP Batam-Pemprov Riau MoU untuk Pengelolaan SPC Ditangan BP

oleh -

Batam – Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar, menyetujui pengelolaan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam, atau Sumatera Promotion Center (SPC) dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pengelolaan akan dilakukan untuk mendukung pelayanan investasi di Batam. Dalam perjanjian kerjasama pengelolaan, BP Batam akan bertindak sebagai pengelola tanpa batasan waktu.

Hal itu diungkapkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Kamis (28/4/2022) di Batuampar, Batam. Saat ini gedung SPC dimanfaatkan untuk menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Itu (MoU) pinjam pakai. BP dan Pemprov Riau, kerjasama, BP ditunjuk untuk mengelola,” ungkap Rudi.

Sementara untuk rencana pembangunan gedung baru, untuk dapat dikelola dan dimiliki sendiri oleh BP Batam, Rudi mengaku masih akan dirapatkan. “Untuk bangun yang baru, nanti rapat dulu kami pimpinan di BP,” tegasnya.

Demikian, pihaknya akan segera melakukan perbaikan gedung Sumatera Promotion Center (SPC). Dimana kondisi atap gedung ada yang bocor dan lainnya. “Tapi kita akan perbaiki dulu supaya layak dipakai,” ujar Rudi.

Saat ditanya, terkait kemungkinan BP Batam agar gedung diatas lahan BP itu dihibahkan, Rudi tidak menutup kemungkinan. “Kalau hibah, butuh waktu lama. Tapi, hibah tetap kita minta. Hanya, untuk (pemanfaatan) operasional kita minta dulu. Supaya bekerja dulu,” imbuh Rudi.

Sebelumnya, Rudi dan Suamsuar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Riau, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, terkait penunjukan pengelolaan Gedung Pusat promosi se Sumatera di Batam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE menjelaskan bahwa ada beberapa poin dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yang tujuannya untuk menunjuk BP Batam sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam. 

“Ini merupakan tindak lanjut untuk mengisi kekosongan pengelola gedung tersebut pasca pengakhiran kerjasama dengan PT. Sembilan Satu Satu,” terang Indra, di Gedung Dang Merdu Bank Riau Kepri, Sabtu (23/2/22).

Dikuti dari riaupos.co, Setelah berakhirnya pengelolaan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam yang dilakukan oleh PT Sembilan Satu Satu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menunjuk BP Batam sebagai pengelola yang baru dari gedung tersebut.

Kepala BPKAD Riau ini menambahkan, setelah penandatangan kesepakatan bersama ini, BP Batam akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam. Demikian, BP Batam tetap harus memperhatikan kepentingan tiga instansi pemegang saham yaitu Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.