Bawaslu Kepri Temukan 164 Ketidakpatuhan Saat Coklit

oleh -
oleh

Tanjungpinang – Bawaslu Kepri lakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih 12 sampai 19 Februari 2023). Dari pengawasan itu, ditemukan 164 ketidakpatuhan prosedur Coklit dan delapan masalah faktual.

Temuan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kepri, Said seperti dilaporkan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah, Sabtu (11/3/2023). Disebutkan, pengawasan melekat dilakukan pada 1970 TPS yang tersebar di 7 kabupaten/kota dan 80 kecamatan.

“Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023,” kata Said Abdullah.

164 temuan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, diantaranya tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 130 temuan. Kemudian, salinan SK ini meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis Coklit, namun menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan Coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan PPS.

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih. Ada Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.

Kemudian, pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada, Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el. Ada juga temuan, pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen.

Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian dan beberapa kejadian dengan kesalahan lain yang berbeda.

Sementara masalah faktual coklit, diantaranya Pantarlih yang masih  belum memahami tata  cara mekanisme  dan  prosedur dalam pelaksanaan Coklit. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit.

Selanjutnya, aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan Coklit secara manual. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit dan lainnya.

Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan metode lainnya. Seperti uji petik, untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung tanggal 18 Februari s.d 14 Maret 2023 dan lainnya.

“Untuk itu, Bawaslu meminta KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pemilih bisa mengecek apakah sudah dilakukan Coklit atau belum,” bebernya.(mbb)

No More Posts Available.

No more pages to load.