Anggota Dewan Laporkan Carolein Dugaan Pemerasan dan Kekerasan ke Polda Kepri

oleh -
oleh

Carolein Parewang. 

Batam – Anggota DPRD Kota Batam Batam, Amintas Tambunan, akhirnya bertindak, melalui kuasa hukumnya. Ia melaporkan perempuan, Carolein Parewang, atas dugaan kekerasan dan pemerasan,  ke Polda Kepri. Sejumlah barang bukti, disertakan. Baik saat melapor 13 September dan 2 Oktober 2021, ke Polda Kepri.

Diungkapkan, penasihat hukum Amintas Tambunan, Isva Rica Iriani, S.H., M.H dan Effendi Sekedang, S.H., M.H, Kamis (25/11) di Batam, sejauh ini kedua Laporan Kepolisian yang telah dibuat masih dalam tahap penyelidikan. Sudah di lakukan pemerikasaan terhadap beberapa saksi, dan juga pihak Kepolisian sudah memanggil Carolein Parewang.

“Berdasarkan uraian tersebut kami menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian agar permasalahan ini cepat selesai ditangani dan kami berharap nama baik klien kami kembali seperti sedia kala,” harapnya.

Disebut, laporan 13 September dan 2 Oktober, merupakan laporan berbeda, namun dari satu pelapor yang sama, Amintas Tambunan. Dimana, pada laporan pertama, terkait dugaan pemerasan dan laporan kedua, kekerasan.

“Untuk kasus 2 Oktober, saksi di tempat kejadian perkara (TPK) sudah diperiksa semua. Termaksud pemilik cafe dan security,” beber Effendi.

Carolein juga dilaporkan atas perbuatan diberbagai media dan media sosial, yang dinilai, mendiskreditkan Amintas. “Ia juga menyebarkan isu, bahwa ada hubungan tertentu, antara klien kami dengan saudari Carolein Parewang. Semua pemberitaan tersebut tidak benar adanya,” tegasnya.

Menurutnya, hal itu perlu disampaikan, dengan pertimbangan, sebelumnya sudah adanya pernyataan Carolein di akun FB-nya, ‘idak memiliki hubungan apapun’ dengan Amintas Tambunan. “Dikuatkan dengan pernyataan secara tertulis bermaterai cukup dan juga dibuat oleh Carolein Parewang,” urainya.

Berbekal pertimbangan tersebut dan juga adanya pemberitaan negatif terhadap Amintas, maka selanjutnya team penasehat hukum menyarankan agar ditempuh jalur hukum. Hingga, melaporkan Carolein Parewang ke pihak yang berwajib.

“Masyarakat luas bisa memahami, bahwa pemberitaan negatif terhadap klien kami merupakan bagian dari penjatuhan citra baik klien kami di mata masyarakat,” harapnya.

Disampaikann secara garis besar, Carolein Parewang telah dilaporkan di Polda Kepri atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan juga dugaan Tindak Pidana Pengancaman dengan Kekerasan. Hal tersebut didasarkan pada dasar Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/ 109/ IX/ 2021/ SPKT-Kepri, pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 dan juga Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 02 Oktober 2021.

“Kami selaku team penasihat Hukum Bapak Amintas Tambunan Membantah adanya hubungan istimewa Antara klien kami dengan Carolein Parewang,” tegasnya lagi.

Menurutnya, pihaknya mengambil langkah hukum, karena Carolein Parewang dinilai, selalu melakukan pengancaman. “Dan juga kebaikan klien kami disalahgunakan untuk mengambil keuntungan pribadi, hal itu dilakukan oleh saudari Carolein Parewang sejak bulan November 2020,” bebernya mengakhiri.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.