Tanam Pohon Ganja Ikuti Cara di Medsos, Pelaku Diamankan

oleh -
oleh

Bintan – Sorang laki-laki yang berinisial AA (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan, karena menanam bibit tanaman ganja. Tersangka terungkap, menanam bibit ganja, setelah mendapat 100 butir untuk bibit, sebelum akhirnya ditangkap, Selasa (21/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan, Kamis (25/4/2024), tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta, tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.

“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan”, terang Kapolres Bintan.

Dibeberkan, awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon. Kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja.

Namun awalnya juga gagal. Setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati.

Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.

Riky Iswoyo mengungkapkan krologis terungkapnya kasus tersebut. Dimana, dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah kebun yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan. Sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang.

Mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan. Aparat kepolisian mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.

“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang”, ungkap Riky.

Usai tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km. 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya.

“Dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka”, lanjut Kapolres Bintan menerangkan.

Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman.

Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tutur Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.