Mal di Batam Kini Dibuka dan Pernikahan Bisa Digelar

oleh -

Batam – Kini, kegiatan mal kembali dibuka dan resepsi pernikahan di Batam, sudah bisa digelar dengan ketentuan ketat. Pengelola mal dan pemilik lapak di mal-mal di Batam, kini bisa melanjutkan kegiatan ekonominya. Status PPKM di Batam di level 3, memberikan jalan untuk kegiatan ekonomi dipacu.

Menurut Surat edaran Wali Kota Batam nomor 45 tahun 2021, dikeluarkan, Selasa (10/8/2021) pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20 00 WIB. Kemudian, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebth ketat.

Resepsi pernikahan di Batam, sudah bisa digelar dengan ketentuan ketat. Selain protokol kesehatan (protkes), acara resepsi pernikahan digelar dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Walikota terbaru, nomor 45 tahun 2021 yang dikeluarkan, Selasa (10/8). Ketentuan berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021. “Akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut. Dengan mempertimbangkan berakhirnya masa PPKM berdasarkan ketentuan,” demikian SE Wali Kota Batam, HM Rudi.

Sementara untuk tempat ibadah (masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegatan peribadatan/keagamaan benamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruks! dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, tempat ibadah (masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegatan peribadatan/keagamaan benamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang. Diminta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstrukst, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu.

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%. Dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitezer.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jayanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22 00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Memakai masker mencuci tangan dan hand sanitizer.

Makan di tempat di perkenankan selama 30 menit. Kemudian, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Kegiatan berjalan dengan tetap memakai masker dengan benar. Kemudian, konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.  Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratf sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu diatur, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

No More Posts Available.

No more pages to load.