10 Orang Tersangka Penipuan Modus Sex Phone Diamankan Polda Kepri

oleh -

Batam – 10 orang tersangka terdiri dari satu orang perempuan dan sembilan orang laki-laki diamankan Polda Kepri, atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone di Batam. Dimana, mereka berwarga negara China dan Vietnam yang diamankan, ada inisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW.

Hal itu diungkapkan Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (6/1/2022). Hadir juga Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K.” Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone terungkap, berawal dari informasi masyarakat. Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam.

Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat.

“Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing,” ungkap Teguh Widodo.

Dimana, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China. Ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.

“Selanjutnya pagi ini kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi,” terang Teguh.

Sementara Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila mengatakan, berangkat dari kejadian itu, terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap pintu masuk yang ada di Batam. “Dan juga tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya,” janjinya.

Diakui, Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka, di perumahan Palazzo Garden Batam. Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya.

Adapun tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan Video Call Phone Sex. Kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban.

“Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu,” sambung Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tutup Harry.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.