Tiga Hari PPKM Batam 18 Ribu Mobil Melintas dan 11 Ribu Diputar Balik

oleh -

Batam – Selama tiga hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Batam, Dari 54 titik penyekatan di Kota Batam ada sekitar 18.384 kendaraan yang kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan. Dari jumlah tersebut 11.000 kendaraan kita lakukan putar balik.

bersama Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur dan Dandim 0316 Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Camat Lubuk Baja, dan personel TNI-Polri. 11 ribu kendaraan diminta putar balik, karena pengemudi sudah termasuk kedalam sektor yang memang harus melakukan pekerjaan dirumah atau Work From home.

“Itu hasil pengamanan kita di 54 titik penyekatan di Batam. Selain di Batam, kita juga penyekatan di 11 titik,” kata Guntur.

Pada kesempatan peninjauan di Pos penyekatan PPKM di Baloi Center, Kota Batam Harry mengatakan, pihaknya melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk yaitu di pelabuhan Domestik Sekupang dan Pelabuhan Internasional Batam Center. Selain anggota kepolisian, sebanyak 200 personel TNI juga diturunkan, di titik pos penyekatan di Kota Batam

“Dalam pelaksanaan PPKM ini kami melibatkan 681 Personel Polri dari Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang dan kita juga didukung oleh rekan-rekan dari satuan TNI, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan sebanyak 560 Personel,” kata Harry.

Diakui, dari pantauan mereka, khususnya di Batam, masyarakat dinilai cukup koorperatif. Masyarakat dinilai bisa memahami tanggungjawab petugas. Sementara dipihak lain, pihaknya juga sudah membekali kepada seluruh anggota didalam melaksanakan tugas penyekatan.

“Kita lakukan dengan cara-cara persuasif, humanis namun kita juga tegas dalam pelaksanaan PPKM ini,” bebernya.

Diakui, saat ini juga digelar Operasi Aman Nusa II lanjutan dalam mendukung pelaksanaan PPKM. Didalam pelaksanaannya, anggota tidak ragu-ragu dalam melakukan pemeriksaan. Diawali dengan memberikan edukasi secara humanis.

“Didalam operasi ini juga ada satgas penindakan dengan merujuk dasar hukum yang jelas dalam melakukan penindakan seperti pasal-pasal didalam KUHP yaitu pasal 214 sampai 218, undang-udang kekarantinaan maupun undang-undang tentang wabah penyakit menular. Namun selama pelaksanaan PPKM ini masyarakat sangat koorperatif,” jelas Harry.

Diakui, pihaknya bersama TNI, siap melaksanakan kebijakan pemerintah dan menjadi garda terdepan dalam mengingatkan masyarakat. Namun diingatkan agar diimbangi oleh kesadaran yang tinggi juga oleh Masyarakat.

“Dimohon pengertian seluruh masyarakat bahwa kegiatan ini adalah untuk keselamatan kita semua. Dan kami yang diberikan amanah tentunya juga akan melaksanakan tugas ini dengn sebaik mungkin,” himbau Harry.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.