SF Panggil Mantan Pacar Saat Hujan, Sebar Foto Bugil dan Minta Duit 50 Juta

oleh -
Tersangka saat diamankan aparat Polda Kepri/Humas Polda

BATAM – Tersangka inisial SF, laki-laki (29), diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi dan ITE. Modus operandinya adalah tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya. Kemudian, mengancam korban untuk memberikan uang 50 juta.

Jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya. Karena tidak diberikana, tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial.

Dari hasil penyelidikan tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman. Tersangka, meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (23/4) mengungkapkan, kejadian berawal pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka inisial SF menghubungi korban inisial DS lewat pesan whatsapp.

Meminta agar korban segera menemui tersangka di simpang melcem Batu Ampar. Sambil mengancam korban, bila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda,” kata Dhani.

Kemudian, korban langsung menemui tersangka disimpang melcem batu ampar sekira pukul 15.00 WIB. Sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi Nona bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh Saksi Ely bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban.

Dari hasil penyelidikan sejak Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban. Apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka, diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta.

“Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta, setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu atm milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 tahun,” ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran menambahkan.

Barang Bukti yang diamankan adalah satu unit handphone android merk realme c3 model rmx1941. Satu bundel print out percakapan di media sosial, berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan satu buah atm BNI atas nama tersangka.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.