Polda Kepri Berhasil Ungkap Korupsi Hibah Kepemudaan dan Tetapkan Enam Tersangka

oleh -

Batam – Ditreskrimus Polda Kepri Berhasil ungkap kasus Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga. Polda juga sudah menetapkan tersangka. Kasus ini terjadi pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar RP 6,2 Milliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, Senin (11/4/2022). ″Terdapat enam laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Diungkap, para tersangka ada inisial TR alias WH (44) laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri. Kemudian, inisial MN alias USN alias UCN alias TTR (39), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS, 27 tahun, laki-laki, wiraswasta, Inisial MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta.

“Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing,” jelasnya.

Diungkap kronologis, berawal dari adanya Informasi dari masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan. Meminta keterangan kepada sejumlah orang. Mulai pihak Pemerintah Provinsi Kepri, pihak penerima hibah, notaris dan pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022. Hasil pemeriksaan, nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta Sejumlah dokumen-dokumen terkait.

“Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud,” beber Surya Iswandar.

Diakui, secara Global bahwa perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan yang disidik ini, ada sekitar 20 Miliar. Namun dalam penyidikannya, pihaknya dibagi menjadi empat cluster. Kasus yang diungkap hari itu, merupakan Cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000.

“Dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi,” imbuh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menambahkan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.(im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.