Pasca Keluar Intruksi Kapolri, Polda Kepri Amankan Puluhan Pelaku Judi

oleh -0 Dilihat
oleh

Batam – Polda Kepri bergerak untuk memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), pasca Kapolri mengeluarkan intruksi atau perintah. Dalam satu minggu, Polda Kepri melakukan penangkap puluhan pelaku judi. Baik judi online dan judi konvensional.

Demikian diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, saat konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, Pada Senin (22/8/22). Hadir Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Kepri.

“Selama kurun waktu waktu Januari sampai Agustus 2022 Polda Kepri dan Polres/TA Jajaran berhasil mengungkap 15 kasus judi dan mengamankan 55 orang tersangka,” kata Aris.

Disampaikan Aris, hari itu digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran, dalam kurun waktu satu minggu. Berhasil mengungkap 15 kasus judi yang terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online.

Baca Juga :  Mudik Nataru, Jumlah Penumpang Datang ke Batam Meningkat

“Judi online, 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka,” beber Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.

Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain. Ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek Infrastruktur Berhasil Dituntaskan BP Batam Tahun 2023

Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 (dua) unit sepeda motor, 24 (dua puluh empat) unit handphone, 5 (lima) unit cpu, 6 (unit) monitor, 4 (empat) unit mesin gelper, 2 (dua) buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 (sebelas) set kartu remi, 7 (tujuh) unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 (dua puluh delapan) buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 (tiga belas) buah buku tabungan, 1 (satu) unit kalkulator dan 6 (enam) buah pena. Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.

Baca Juga :  Batam Tingkatkan Kerja Sama Antar daerah

Rekan-rekan media upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 miliar.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.