MCP Batam Tertinggi, KPK Minta Kepri Konsisten Benahi Tata Kelola

oleh -
BATAM – Skor MCP tertinggi di pemerintah daerah di Kepri pada tahun 2020, tertinggi ditempati Batam. Dimana, Pemko Batam mendapat nilai sebesar 84,4 persen. Kemudian, Pemkab Bintan 83,04 persen, Pemkab Karimun 78,68 persen, Pemprov Kepri 75,29 persen, Pemkab Anambas, 70,89 persen, Pemko Tanjungpinang 65,5 persen, Pemkab Natuna 60,37 persen, dan Pemkab Lingga 50,16 persen.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta seluruh kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tetap konsisten membenahi tata kelola pemerintahan daerah (pemda) dalam lingkup wilayahnya masing-masing. Bagi pihaknya, kata Nawawi, para kepala daerah merupakan mitra KPK.
“KPK adalah mitra pemerintah daerah, tapi jika kepala daerah atau pejabat di pemda ada yang melakukan tindak pidana korupsi, maka tetap akan kami tangkap,” ujar Nawawi.
Demikian disampaikan Nawawi saat bertemu gubernur, bupati, dan walikota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi, yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjung Pinang, Rabu, 24 Maret 2021.
Lebih jauh, Nawawi menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi melalui penerapan 8 (delapan) fokus area intervensi pencegahan korupsi. Kedelapan area tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Pengelolaan Dana Desa.
Penerapan kedelapan area intervensi itu, lanjut Nawawi, dapat dipantau lewat aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) melalui https://jaga.id. Skor tertinggi dalam MCP adalah 100 persen, dan terendah nol persen.
Berdasarkan capaian MCP tahun 2020 tersebut, Nawawi kembali meminta komitmen kepala daerah se-Kepri terutama daerah-daerah yang skor MCP-nya masih di bawah 75 persen. Selain itu, Nawawi pun mengajak seluruh pemangku-kepentingan di wilayah Kepri untuk saling mengawasi dan mencegah terjadinya praktik korupsi, baik di internal pemda maupun di instansi masing-masing.
Selain capaian MCP, dalam kesempatan tersebut KPK juga memberikan catatan terkait fokus penyelamatan aset khususnya berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), yang wajib diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Di Pemkot Batam, total PSU yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemkot Batam baru 2 (dua) lokasi, seluas 28.079 meter persegi, dengan nilai total sebesar Rp18,5 Miliar. Di Pemkot Tanjung Pinang, total PSU yang telah diserahkan baru satu lokasi, seluas 13.542 meter persegi, senilai Rp71,08 Juta.
“KPK juga mengoordinasikan penyerahan aset berupa Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) antara Pemkot Tanjung Pinang kepada Pemprov Kepulauan Riau. Ada total 15 jenis barang, seluas 238.285 meter persegi, dengan nilai Rp21,16 miliar,” katanya.
Menjadi rangkaian kegiatan, pada kesempatan ini, Wakil Ketua KPK juga menyaksikan penandatanganan pernyataan komitmen oleh seluruh kepala daerah se-Kepulauan Riau. Komitmen mencakup tanggung jawab membangun dan mengimplementasikan sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi yang terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan pencegahan korupsi di internal pemda serta memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.