Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari

oleh -

Jakarta – Satgas Penanganan COVID-19 memperketat aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia, harus mengikuti masa karantinas selama 8×24 jam. Jumlah waktu masa karantina naik dari sebelumnya, 5×24 jam.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dalam video conference, Minggu (4/7/20210) mengatakan pihaknya sudah menambahkan aturan ini dalam Addendum Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional.

Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib menyerahkan kartu vaksinasi. “Harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksinasi COVID-19, memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku, serta dikarantina selama 8 hari. Dengan kewajiban melakukan tes PCR saat tiba dan hari ke-7 sebelum bisa ke luar dan melakukan aktivitas di wilayah NKRI,” tegas

“Latar belakangnya kita sudah memahami telah terjadi peningkatan persebaran COVID-19 dan virus COVID varian baru di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Sehingga perlu respon cepat pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case. Berdasarkan hal itu perlu ditetapkan addendum SE Stagas COVID-19 nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19,” ujar Ganip.

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik WNA atau WNI harus memenuhi ketentuan, saat kedatangan dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam. Bagi WNI pekerja migran, pelajar mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dan kewajiban RT PCR pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung pemerintah

Jika hasil negatif maka WNA/WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan imbauan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan. Jika hasilnya negatif maka dilakukan perawatan di RS dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri

Untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri, wajib menunjukkan menunjukkan kartu/sertifikasi telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Untuk WNA pelaku perjalanan luar negeri, wajib menunjukkan kartu atau sertifikasi telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi COVID dengan skema gotong royong.

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, serta WNA dengan skema travel corridor arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.